Grid.ID - Melalui sebuah video yang sempat viral beberapa waktu lalu, seorang pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi akhirnya berhasil diringkus polisi.
Pemuda berinisial HS yang ancam penggal kepala Jokowi dalam sebuah aksi di depan Gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin pada 10 Mei 2019 lalu kini ditetapkan jadi tersangka.
Terancam hukuman mati, tersangka HS, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi mengirimkan surat ke istana.
Baca Juga: HS Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Akhirnya Kirim Surat ke Istana, Begini Isinya
Surat tersebut berisi permohonan maaf HS kepada Presiden Jokowi lantaran telah melakukan tindakan fatal.
Pasalnya, tindakan menghina lambang maupun simbol negara bisa dikenakan pasal.
Terlebih HS telah menghina presiden Republik Indonesia dan mengancam akan memenggal kepala Jokowi.
Baca Juga: Dua Wanita Perekam dan Penyebar Video HS Tertunduk Lesu Saat Digelandang ke Kantor Polisi
Tindakan HS tersebut dapat dimaksudkan sebagai makar alias perbuatan (usaha) dengan maksud hendak menyerang (membunuh) orang.
Melansir Grid.ID dari laman kompas.com, Pakar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho mengatakan, makar diatur dalam tiga pasal dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana, melalui Pasal 104, 106, dan 107.
"(Pasal) 104 itu terkait keselamatan presiden, 106 terkait dengan pemisahan negara kekuasaan, 107 tentang menghasut untuk menggulingkan pemerintahan yang sah," kata Hibnu kepada Kompas.com, Senin (20/5/2019).
Source | : | tribunnews,kompas |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |