Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Heboh kasus di Magelang terkait seorang pria yang menyetubuhi adik iparnya sendiri yang masih di bawah umur.
Dikutip dari Kompas.com, tersangka yang berinisial HY (33) merupakan warga kecamatan Salam, Kabupaten Magelang.
Tersangka disebut telah melakukan aksi bejatnya selama sekitar satu tahun lamanya.
Baca Juga: Dirayu Lewat Tato, Siswi SMA Ini Rela Disetubuhi Tukang Bakso Hingga Hamil
HY sendiri ditangkap atas laporan orang tua korban ke Polres Magelang Jawa Tengah.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban yang masih berusia 16 tahun dipaksa berhubungan intim dengan HY sebanyak 15 kali.
Menurut pengakuan tersangka, dirinya mengenal korban pertama kali saat duduk di kelas 4 Sekolah Dasar.
Saat itu juga tersangka mengaku memang sudah mengincar korban.
“Dari korban kelas 4 SD sudah diincar, kemudian melakukan pendekatan terhadap yang bersangkutan,“ kata Kepala Polres Magelang, AKBP Yudianto Adhi Nugroho.
Tersangka disebut mulai merayu korban untuk mau bersetubuh dengannya saat kelas 2 SMP.
Korban diduga rela menuruti nafsu bejat tersangka karena diancam.
Korban disebut pernah difoto telanjang dan foto tersebut akhirnya digunakan tersangka sebagai ancaman akan disebarkan.
Dikutip dari Tribun Jogja, tersangka mulai melakukan aksi bejatnya pada tahun 2016 hingga 2017.
Baca Juga: Seorang Pria di Bali Tega Setubuhi Anaknya Sendiri Hingga Hamil, Alasannya Bikin Geram!
Dalam rentang waktu tersebut, tersangka mengaku menyetubuhi korban di delapan tempat yang berbeda.
Adapun lokasi persetubuhan seperti di rumah korban, rumah kontrakan pelaku, di kebun, arena balap merpati, rumah kosong hingga di penginapan kawasan Kaliurang, Sleman.
Perbuatan bejat tersangka mulai terbongkar saat korban hendak masuk ke pondok pesantren.
Baca Juga: Seorang Pria Tega Setubuhi Anak Tirinya yang Baru Berusia 13 Tahun Hingga Hamil 7 Bulan
Korban saat itu akhirnya berani mengadukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya.
Orang tua korban yang tidak terima kemudian langsung membuat laporan ke Polres Magelang.
Akibat laporan tersebut, tersangka sempat melarikan diri ke Kalimantan.
Kemudian tersangka diketahui kembali lagi ke Magelang pada tahun 2019.
Pihak kepolisian saat itu juga langsung melakukan penangkapan kepada tersangka.
“Tersangka ini sempat melarikan diri ke Kalimantan dengan alasan kerja," kata Yudi.
"Kemudian tahun ini 2019 kembali ke Magelang, ada informasi kepada kami dan kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Kini tersangka akan terancam hukuman maksimal selama 15 tahun.
(*)
Jadi Juragan Tanah dan Rumah, Segini Harta Kekayaan Denny Cagur yang Diduga Promosikan Judi Online, Jumlahnya Fantastis!
Source | : | Kompas.com,Facebook |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |