Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Suasana mencekam dirasakan oleh masyarakat Jakarta, terutama yang berada di wilayah Jakarta Pusat.
Pasalnya, pasca pengumuman hasil rekapitulasi Pilpres 2019, banyak masyarakat yang melakukan demonstari di depan gedung Bawaslu.
Demonstrasi dilakukan pada Selasa (21/5/2019) siang hingga pukul 21.00 WIB.
Baca Juga: Mengaku Tertekan saat Nikahi Kriss Hatta, Saksi Justru Sebut Hilda Vitria Happy dan Antusias Banget
Namun, muncul provokator yang membuat kerusuhan di depan gedung Bawaslu.
Tak hanya membuat rusuh, pra provokator juga merusak beberapa mobil yang terparkir di Jalan KS Tubun.
Hingga Rabu (22/5/2019) malam, demonstran semakin bertambah.
Pihak Polda Metro Jaya, mengamankan ratusan tersangka provokator.
Melansir laman Tribunnews.com, hingga kini total pelaku kerusuhan 22 Mei sebanyak 257 tersangka telah diringkus oleh pihak yang berwajib.
"Di Bawaslu ada 72 tersangka, kemudian, di Petamburan ada 156 tersangka. Di Gambir 29 tersangka, berarti keseluruhannya ada 257 tersangka," ungkap Kombes Argo Yuwono seperti yang Grid.id kutip dari laman Tribunnews.
Baca Juga: Beredar Kabar TNI dan Polisi Serang Masjid dalam Aksi 22 Mei, Polisi Buru Penyebar Hoaks Tersebut
Dari penangkapan tersangka provokator ini polisi menyita sejumlah benda yang dibawa oleh tersangka.
Polisi menyita 4 benda dari tangan provokator diantaranya celurit, busur panah, bom molotov, dan amplop berisi uang.
"Dari Petamburan kami amankan celurit, busur panah, bom molotov," ungkap Kombes Argo Yuwono seperti yang Grid.id kutip dari laman Kompas.com.
"Di Petamburan juga ada amplop berisi uang Rp 200 ribu hingga Rp 500 ribu, ada uang Rp 5 juta untuk operasional," imbuh Argo.
Para pelaku kerusuhan akan dikenakan pasal berlapis diantaranya Pasal 170 KUHP, Pasal 212, 214, 217, 218, dan 187 KUHP tentang pembakaran.
Melansir laman hukumonline.com, hukuman yang dijerat dengan pasa 187 KUHP adalah pidana paling lama 12 tahun.
"Barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun,"
"Jika perbuatan tersebut di atas timbu bahaya umum bagi barang dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,"
"Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain, dijerat dengan pidana penjara seumur hidup,"
"Atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun, jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati," seperti yang Grid.id kutip dari laman Hukum Online.
Kombes Argo Yuwono juga mengatakan bahwa aksi provokator tersebut telah di setting karena ditemukan amplop berisi uang yang disita pihak kepolisian. (*)
Penulis | : | Grid Reporter |
Editor | : | Nurul Nareswari |