Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Sidang lanjutan isbat nikah dan permohonan cerai antara artis Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali digelar di Pengadilan Agama Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/5/2019).
Agenda sidang kali ini yaitu pembuktian, baik surat maupun saksi-saksi.
Tim kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Asgar, membeberkan beberapa bukti yang diajukannya hari ini.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Hadir di Sidang Cerai, Kuasa Hukum Sampaikan Alasannya
Sang kuasa hukum membeberkan bukti-bukti adanya pernikahan yang terjadi antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Di mana pernikahan Nikita Mirzani sebelumnya berlangsung secara siri, namun ia ingin pernikahannya dijadikan secara resmi dan dilakukan perceraian secara hukum.
Upaya ini dilakukan agar anaknya yang baru lahir diakui secara hukum dan tertulis di akte kelahiran bahwa Dipo Latief adalah ayah biologis sang anak.
Bukti tersebut berupa foto-foto, video detik-detik pernikahan Nikita Mirzani dan Dipo Latief.
Namun, tim kuasa hukum tak bisa membeberkan lebih lanjut mengenai bukti tersebut.
"Buktinya itu yang pertama tentang ada atau tidaknya perkawinan yang selama ini dipersoalkan," ungkap Usman Asgar saat ditemui Grid.ID di kawasan Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2019).
"Pihak sebelah bilang kan tidak ada pernikahan. InsyaAllah kita bisa buktikan dengan bukti itu," lanjutnya.
Baca Juga: Terkena Dampak Ricuh Massa di Depan Kantor Bawaslu, Nikita Mirzani Kaget Jalanan Sepi
"Namun, untuk bukti sendiri saya nggak bisa sampaikan sebab itu udah jadi kewenangan majelis," jelas Usman Asgar.
Kemudian, ada pula bukti kesepakatan keduanya melakukan pernikahan.
"Bukti selanjutnya, termasuk tadi itu ada tidaknya perkawinan, bukti pernah dilaksanakan perkawinan bahkan bukti sama-sama sepakat untuk melakukan pernikahan sebagaimana disampaikan Niki selama ini," ungkap Usman Asgar.
Baca Juga: Mengaku Tak Pernah Pakai Bedak, Harga Outfit Nikita Mirzani Justru Bikin Lemes
Selain itu, ada juga bukti Dipo Latief dalam membiayai anak hasil pernikahan Nikita Mirzani, dimulai sejak di kandungan hingga sang anak lahir.
"Selanjutnya bukti terkait nafkah anak, biaya perawatan anak selama masa kehamilan, sampai melahirkan itu juga disampaikan," tutup Usman Asgar. (*)
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |