Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan Steve Emmanuel terkait kasus narkoba kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta pada Kamis (23/5/2019).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum, setelah sebelumnya sempat tertunda dengan alasan dua hakim berhalangan hadir.
Saksi dihadirkan dari Jaksa Penuntut Umum.
Baca Juga: Steve Emmanuel Terancam Hukuman Mati: Kata-Kata Terakhir Terpidana Mati ini Paling Populer di Dunia
Rinaldy mengatakan ia telah memanggil tiga orang saksi untuk dihadirkan dalam persidangan nanti.
"Saya panggil saksi hari ini ada tiga," ujar Rinaldy saat awak media menghubungi melalui pesan WhatsApp pada Kamis, (23/5/2019).
Selain saksi dari Jaksa Penuntut Umum, juga akan dihadirkan satu saksi dari pihak Steve sendiri.
Sementara itu, kuasa hukum Steve, Firman Chandra yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengatakan, ada satu saksi dari pihaknya yang akan hadir dalam persidangan.
"Jadi ada tiga dari JPU, dan kami akan hadirkan salah satu saksi, dokter keterangan obat," ujar Firman.
Selain itu ia juga telah berdiskusi dengan Andi Soraya untuk menjadi salah satu saksi dari pihak terdakwa.
"Nah ada kemungkinan, saya sudah berdiskusi. Pertama adalah Andi Soraya karena Andi Soraya mengenal karakter Steve, bagaimanapun Andi Soraya lama hidup dengan Steve jadi tahu karakter Steve," tambahnya.
Baca Juga: Andi Soraya dan Indra Bruggman akan Bersaksi Membela Steve Emmanuel di Persidangan
Tak hanya itu, nama Indra Bruggman juga disebut oleh Firman akan menjadi saksi dalam sidang narkoba Steve.
"Kedua kemungkinan ada namanya Indra Bruggman, kalau Indra punya waktu juga," ungkap Firman.
"Jadi saya sampaikan minimal saksi yang meringankan adalah dua orang. Jadi bisa Andi Soraya, bisa Indra Brugman, minimal dua orang bisa hadir, syukur kalau tiga orang," katanya.
Baca Juga: Pengajuan Assessment ditolak, Ini yang Dilakukan Steve Emmanuel
Diketahui, artis peran Steve Emmanuel ditangkap setelah kedapatan memiliki dan menyelundupkan narkoba jenis Kokain.
Steve ditangkap pada hari Jumat, 21 Desember 2018 lalu sekitar pukul 22.00 WIB.
Informasi Steve sebagai pengguna didapatkan dari laporan masyarakat yang tidak ingin disebutkan identitasnya.
Dari informasi itu polisi langsung bergerak dan mendalami laporan tersebut, sehingga pada 21 Desember 2018 kemarin Steve berhasil diamankan di kediamannya, Kondominium Kintamani, Jakarta Selatan.
Steve diancam dengan pasal 114 ayat (2) Sub 112 ayat (2) undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimum 5 tahun dan maksimum seumur hidup atau hukuman mati. (*)
5 Shio Paling Tangguh Hadapi Kesulitan, Fokus Berdamai dengan Keadaan daripada Menyalahkan
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |