Laporan Wartawan Grid.ID, Dewi Lusmawati
Grid.ID – Perbincangan mengenai gerakan CELUP, menjadi viral di media sosial karena bentuk gerakannya dianggap tidak biasa.
"Celup merupakan kampanye anti-asusila yang dilaksanakan untuk mengembalikan ruang publik yang sesungguhnya," menurut penjelasan yang mereka unggah di akun Instagram yang kini sudah tidak bisa diakses lagi.
Dilansir Grid.ID dari Tribunnews, kampanye ini mendorong orang untuk memotret "tindak asusila di sekitarmu", dan foto yang dikirimkan kemudian akan mendapat poin.
Jika pengguna mendapat 300 poin, mereka bisa mendapat voucher pulsa yang total bernilai Rp 100.000 dan gantungan kunci sementara pengguna yang mengumpulkan 500 poin bisa mendapat kaus.
"Jangan ragu, pelaku tindak asusila dapat dikenakan pidana kurungan penjara lima tahun atau denda sebanyak Rp 5 miliar," tulis mereka di salah satu foto yang mereka unggah di Instagram.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju mengatakan, selain melanggar privasi, penggunggah foto bisa melanggar undang-undang hak cipta.
"Diri orang itu hak cipta juga. Kemudian juga tidak boleh menyebarluaskan gambar yang mengandung pelanggaran terhadap kesusilaan. Di Undang-undang ITE ada lagi, pasal 27 ayat 1, (dilarang) menyebarluaskan, dari kesusilaan juga kena masalah, pasal 282 KUHP juga bisa (terkena)," ujar Anggara.
Tak hanya itu, dilansir Grid.ID dari akun twitter @melianach, ia menulis bahwa mengambil foto orang lain tanpa sepengetahuannya dan menyebarkannya tanpa ijin, melanggar hak asasi manusia.
Mengambil foto orang lain tanpa sepengetahuannya lalu menyebarkannya tanpa ijin, melanggar hak asasi manusia. Ada hukumnya di PBB , Indonesia sbg angggota PBB juga berlaku hukumnya, kalau ada yg mau menuntut, bisa diusut diajukan ke international justice di Denhaag.
— Meliana Christanty (@melianach) 27 Desember 2017
"Ada hukumnya di PBB , Indonesia sebagai angggota PBB juga berlaku hukumnya, kalau ada yg mau menuntut, bisa diusut diajukan ke international justice di Denhaag," tulis @melianach.
Akun Meliana, juga kemudian mengunggah gambar dan link mengenai pengaturan hak atas perlindungan citra seseorang.
— Meliana Christanty (@melianach) 27 Desember 2017
Pengaturan ini diterbitkan oleh Pengadilan Hak Asasi Manusia di Eropa.
Dalam press realease tersebut, pengadilan hak asasi manusia Eropa mempublikasikan beberapa kasus pelanggaran privasi terkait pengambilan gambar dan penyebarluasannya tanpa sepengetahuan dan izin pihak yang bersangkutan.(*)
Dikatain Songong, Abidzar Beri Jawaban Ini Saat Disinggung Soal Sintya Marisca: Kalian yang Halu Aku yang Dihujat!
Penulis | : | Violina Angeline |
Editor | : | Violina Angeline |