Grid.ID - Info mudik 2019 kali ini akan membahas tentang aturan one way untuk antisipasi kecelakan jelang puncak arus mudik.
Penerapan aturan one way yang dibahas dalam info mudik 2019 kali ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan jelang puncak arus mudik.
Nah seperti apa aturan one way yang akan dibahas dalam info mudik 2019 kali ini jelang puncak arus mudik?
Yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Diberitakan Kompas.com, disebutkan pemerintah memberlakukan lalu lintas one way atau satu arah di sejumlah ruas jalan tol saat mudik lebaran nanti.
Skema ini dinilai dapat mencegah kemacetan selama Lebaran di sepanjang tol Trans Jawa.
Ruas tol yang akan digunakan untuk sistem one way adalah Tol Jakarta-Cikampek dan Tol Cipali.
Baca Juga: Info Mudik 2019: Intip 14 Lokasi Top-up Saldo E-Toll, Biar Perjalanan Mudikmu Lancar!
Puncak arus mudik diperkirakan terjadi pada H-5 dan H-3 lebaran.
Mengutip dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Refdi Andri mengungkapkan, kecepatan minimum kendaraan saat penerapan one way arus mudik dan balik Lebaran 2019 adalah 40 kilometer per jam.
Sementara itu, kecepatan maksimal kendaraan di jalur yang diterapkan sistem one way adalah 80 kilometer per jam.
Bus dan kendaraan besar lainnya dilarang untuk melewati jalur yang diterapkan aturan one way.
Nantinya jalan tol yang ada di ruas Tol Jakarta Cikampek dan Tol Cipali akan hanya bisa dilalui oleh kendaraan dari arah Jakarta saat arus mudik, sedangkan sebaliknya tidak.
Pelaksaan one way untuk mudik diberlakukan pada 30-31 Mei dan 1-2 Juni 2019.
Untuk arus mudik, jalur one way khusus tujuan Jawa Tengah dan Jawa Timur, sedangkan tujuan Karawang, Purwakarta, Bandung dan Subang dilarang masuk jalur one way.
Kendaraan yang menuju Jakarta dari arah Semarang, akan dikeluarkan melalui exit Tol Brebes Barat dan diarahkan melalui jalur Pantura.
Nantinya kendaraan baru bisa masuk tol lagi melalui GT (gerbang tol) Cikarang Barat.
Adapun saat arus balik, hanya dapat dilalui kendaraan ke arah Jakarta. Sementara untuk arus baliknya, one way berlaku mulai tanggal 8-10 Juni.
Masih mengutip dari Kompas.com, untuk ruas jalan Tol Jakarta-Cikampek, akan ada relokasi Gerbang Tol (GT) Cikarang Utama ke Gerbang Tol Cikampek Utama dan GT Kalihurip Utama.
Hal ini akan berdampak pada perubahan seitem transkasi dan penarifan Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
General Manager Cabang Jakarta-Cikampek Raddy R Lukman menjelaskan konsekuensi relokasi GT Cikarang Utama.
1. Perubahan sistem pengumpulan tol dari sistem transaksi terbuka dengan pentarifan merata Jakarta IC - Pondok Gede Barat/Timur, Jakarta IC - Cikarang Barat dan sistem transaksi tertutup dengan pentarifan proporsional Cikarang Barat – Cikampek menjadi sistem transaksi terbuka pada Jakarta IC – Cikampek.
Baca Juga: Info Mudik 2019: Perhatikan Jadwal dan Rute Satu Arah di Tol Trans Jawa Jelang Lebaran
2. Perubahan Sistem Pentarifan pada Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan pembagian 4 (empat) wilayah pentarifan merata yaitu Jakarta IC – Ramp Pondok Gede Barat/Pondok Gede Timur, Jakarta IC – Cikarang Barat, Jakarta IC – Karawang Timur, dan Jakarta IC – Cikampek. (*)
Viral, Warung Mie Ayam di Magelang Ini Banderol Harga Rp 2 Ribu per Mangkok, Penjual Akui Gak Rugi dan Malah Makin Laris, Ini Alasannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |