Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjerat nama Kriss Hatta serta melibatkan Hilda Vitria menemui babak baru.
Pada sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjerat nama Kriss Hatta kali ini Hilda Vitria dan keluarganya hadir sebagai saksi.
Hadir sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus yang menjerat Kriss Hatta, pihak Hilda Vitria sempat ditegur keras oleh Hakim karena memberikan kesaksian yang berbeda-beda.
Melansir Tribunnews, sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah ini kembali digelar pada Rabu (22/5/2019) di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat.
Sidang yang masih beragendakan pemeriksaan saksi dari jaksa penuntut umum ini menghadirkan beberapa orang saksi.
Salah satu saksi yang diminta memberikan keterangan adalah adik kandung dari ibunda Hilda Vitria, Rahmi Safira.
Dalam sidang lanjutan kasus yang digelar terbuka, Hakim sempat memberikan teguran keras kepada Rahmi Safira.
Hal ini dikarenakan Rahmi Safira terlihat gugup dan ragu-ragu dalam memberikan keterangan selama persidangan.
Tentu saja hal ini membuat kesaksian Rahmi Safira menjadi terdengar plin-plan dan tak bisa dipercaya.
Melansir tayangan video yang diunggah oleh channel YouTube Esge Entertaiment pada Selasa (28/5/2019), Hakim menegur keras Rahmi Safira yang memberikan kesaksian yang tidak konsisten.
Kita harus punya sikap, A-A, B-B apapun yang terjadi. Kan sulit kalau sebentar A, B, C kan repot.
Bisa ya memberi keterangan yang baik dan benar ya? Biarpun Hilda itu keponakan ibu tapi ibu nggak usah terbebani." tegur Hakim.
Kendati sudah ditegur, tante Hilda Vitria itu masih saja berkilah hingga membuat Hakim akhirnya menyerah dan enggan bertanya lagi kepadanya.
Hal yang sama sebelumnya juga sempat terjadi saat pemeriksaan Hilda Vitria sebagai saksi.
Lantaran kesaksian yang diberikan Hilda Vitria selama sidang berubah-ubah, mantan kekasih Billy Syahputra tersebut sempat teguran keras.
Gara-gara kesaksian yang diberikan oleh pihak Hilda Vitria ini berubah-ubah, kuasa hukum Kriss Hatta yakin bila nasib kliennya dapat diringankan.
Hal ini pun diungkapkan sendiri oleh Kriss Hatta dalam tayangan Esge Entertaiment edisi 27 Mei 2019.
Dalam tayangan tersebut, Kriss Hatta tampak terlihat merasa puas dengan hasil sidang lanjutan kasus yang baru saja digelar.
Saat dimintai keterangan,Kriss Hatta menyebut bila kesaksian yang diberikan pihak Hilda Vitria itu penuh dengan kepalsuan.
"Itu di BAP mereka menyatakan seperti seorang saksi ahli pidana.
Dibombardir sama hakim jawabannya berantakan, padahal sudah disumpah dibawah Al-Quran banyak bohong," ungkap Kriss Hatta kepada awak media.
Bahkan pihak kepolisian yang menerima laporan pemalsuan buku nikah dari Hilda Vitria pun ikut dituding memberikan kesaksian palsu.
Hal ini dikarenakan pihak penyidik polisi memberikan keterangan yang berbeda saat di persidangan, tak sesuai dengan laporan yang dibuat.
"Keliatan disetting, seolah-olah tuh mereka kayak disuruh baca dan dihapalin aja.
Ini menurut asumsiku ya, soalnya ketika ditanya ini itu sama hakim mereka tidak bisa membuktikannya," lanjut Kriss Hatta dengan senyum sumringah.
Terkait hal ini, Kriss Hatta pun mengaku berterima kasih kepada setiap pihak yang bersedia membantunya di persidangan ini.
Kriss Hatta mengaku puas dengan hasil persidangan kali.
"Terima kasih kalian telah bekerja sebaik-baiknya, saya merasa puas di persidangan kali ini," pungkas Kriss Hatta.
Diketahui, jauh sebelum sidang perkara kasus yang menjerat nama Kriss Hatta terjadi, Hilda Vitria dan Billy Syahputra sempat ramai diberitakan menjalin hubungan dekat.
Saat itulah Kriss Hatta muncul dan mengklaim Hilda Vitria adalah istrinya.
Namun seolah senjata makan tuan, kini tuduhan itu berbalik dan menyerang Kriss Hatta dengan tudingan telah memalsukan dokumen nikah.
Atas tudingan yang dilimpahkan, Kriss Hatta terancam dua pasal UU yakni pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 2 dengan total ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)
Prilly Latuconsina Jadikan Luna Maya dan Raline Shah Jadi Tolak Ukur Saat Ditanya Target Nikah: Selama Senior Belum, Saya Aman
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |