Laporan Wartawan Grid.ID, Corry Wenas Samosir
Grid.ID - Sidang lanjutan Kriss Hatta terkait kasus pemalsuan data nikah dengan Hilda Vitria kembali digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (29/5/2019).
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum dan saksi dari terdakwa.
Pihak Kriss menghadirkan tiga saksi, yakni dua saksi ahli pidana dan satu saksi fakta.
Dari saksi ahli pidana yakni bernama Dr. Y Fernando, SH., MH. yang menyebut apabila dakwaan tersebut prematur.
Diketahui, Kriss Hatta sebelumnya sudah menempuh jalur hukum lewat Pengadilan Agama Bekasi yang menyatakan pernikahannya dengan Hilda adalah sah.
Sehingga saksi ahli mengatakan tak perlu lagi ada dakwaan untuk Kriss Hatta.
Baca Juga: Jika Penangguhan Penahanan Ditolak, Kriss Hatta Ikhlas Tak Berlebaran Bersama Keluarga
"Itu yang kami sampaikan bahwa prematur jaksa melakukan penuntutan pada hal tersebut," ujar Fernando.
"Mengapa prematur? Karena tadi dia tempuh dulu upaya perdata, tadi ternyata upaya perdataan sudah ditempuh oleh pasangan perkawinan ini," lanjut Fernando.
"Ternyata putusan dari pengadilan perdata menguatkan pernikahan itu ada,” tambahnya.
Saksi ahli juga mempertanyakan soal dokumen palsu.
Pasalnya, sebelumnya dokumen pada Pengadilan Agama Bekasi tidak ditemukan dokumen palsu.
Baca Juga: Terus Lakukan Upaya Penangguhan Penahanan, Ibunda Berharap Kriss Hatta Dapat Bebas Sebelum Lebaran
"Kalau memang sudah ada tidak perlu Jaksa melakukan penuntutan di mana letak kepalsuannya tidak terbukti," ujar Fernando.
"Sebab di pengadilan perdata tidak ditemukan adanya kepalsuan, kalau di pengadilan perdata ditemukan adanya kepalsuan, barulah jaksa melakukan penuntutan lewat proses pidana,” jelas Fernando.
Karena itu apa yang menjadi tuntutan Jaksa Penuntut Umum dinyatakan prematur.
Baca Juga: Dua Saksi Ahli Pidana Bakal Hadir Dalam Sidang Kriss Hatta
"Namanya aspek pemalsuan, apakah itu pemalsuan dari buku di tingkat kelurahan, di tingkat ketua RT, di tingkat ketua RW atau di tingkat KUA," ungkapnya.
"Jadi intinya bahwa penuntutan ini dilakukan adalah prematur dan melanggar surat edaran Jaksa Agung tahun 2013,” tukasnya (*)
Penulis | : | Corry Wenas Samosir |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |