Grid.ID - Belum lama ini, petisi pemecatan seorang anggota TNI menjadi ramai diperbincangkan.
Petisi tersebut dibuat oleh istri sah anggota TNI yang membongkar kedok perselingkuhan suaminya dengan seorang karyawan dealer motor.
Istri sah yang mengetahui perselingkuhan suaminya dengan perempuan lain hingga nikah siri lantas mengajukan petisi pemecatan anggota TNI tersebut.
Pasalnya, anggota TNI dilarang untuk menikah tanpa izin satuan alias nikah siri.
Seperti yang Grid.ID lansir dari Tribunnews.com, hal ini lantaran melanggar Skep Kasad Nomor Skep/491/XII/2006 tanggal 21 Desember 2006 tentang Pengesahan berlakunya Buku Petunjuk Teknik tentang Nikah Talak Cerai Rujuk (NTCR) bagi Anggota TNI AD.
Hal ini lantaran pihak TNI ingin anggotanya dapat membina keluarga dengan sejahtera, rukun, dan damai.
Baca Juga: Pengakuan Istri Salah Satu Pembunuh Bayaran Aksi 22 Mei: Dulu Dia Anggota TNI
Akibat pelanggaran tersebut, anggota TNI yang melakukan pernikahan siri dapat dijatuhi hukuman paling ringan penjara selama 10 hari dan sanksi administrasi penundaan kenaikan pangkat selama dua periode.
Namun, anggota TNI tersebut dapat juga dijatuhi hukuman pemecatan, terlebih atas permintaan istri sah.