Grid.ID - Aktor kawakan Tio Pakusadewo diringkus petugas Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya pada Sabtu (19/12/2017) lalu, di rumahnya, Jalan Ampera I No. 38 Jakarta Selatan, pukul 23.50 WIB.
Saat ini aktor yang berusia 54 tahun ini mulai menjalani rehabilitasi di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Jumat (29/12/2017).
Sebelum menjalani rehabilitasi, Tio hanya melontarkan satu permintaan.
Ia ingin komunikasinya dengan sang anak tidak terputus.
"Tio, paling penting bisa komunikasi sama anak. Nggak ada request lain," ujar kuasa hukum Tio, Ronny Talapessy saat ditemui Grid.ID di RS Bhayangkara Sespimma Polri, Jumat (29/12/2017).
Saat tiba di RS Bhayangkara sekitar pukul 15.10 siang tadi, tak ada satupun keluarga Tio Pakusadewo yang nampak hadir.
Tapi bukan berarti Tio Pakusadewo kehilangan simpati dari keluarga.
Diketahui, anggota keluarga dan anak Tio Pakusadewo rutin melakukan kunjungan saat Tio masih berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tapi bukan berarti Tio Pakusadewo kehilangan simpati dari keluarga.
Diketahui, anggota keluarga dan anak Tio Pakusadewo rutin melakukan kunjungan saat Tio masih berada di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Tio dihadapkan dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) hurut a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tio diancam hukuman maksimal lima tahun penjara. (*)
(Baca: Merasa Bersalah Karena Memakai Narkoba, Tio Pakusadewo Katakan Ini...)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya