Grid.ID - Pemilik warung lesehan di Tegal yang viral bernama Bu Anny telah mendapat teguran dari dinas setempat.
Pasalnya, warung lesehan Bu Anny sempat viral lantaran mematok harga selangit yang membuat banyak pelanggannya komplain.
Warung lesehannya jadi viral lantaran banyak komplain dari para pelanggan, Bu Anny akhirnya akui lakukan tiga kesalahan.
Baca Juga: Warung Lesehan Bu Anny Resmi Turunkan Harga Makanannya, Tempe Goreng di Menu Buat Netizen Emosi
Seperti yang diketahui, warung seafood lamongan milik Bu Anny mendadak viral usai salah satu warganet membagikannya di sosial media.
Sebelumnya, seorang pembeli mengeluh di media sosial karena harus membayar harga Rp 700.000 setelah membeli makanan untuk porsi dua orang.
Harga yang sangat fantastis itu lantas membuat pelanggan itu merasa tertipu dan mencurahkan kekesalannya di media sosial.
Warung yang berlokasi di pinggir Jalan HOS Cokroaminoto, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal itu pasalnya telah beroperasi selama 10 tahun.
Namun usai menjadi viral, dinas setempat akhirnya memberikan sanksi kepada pemilik warung untuk menutup sementara usahanya.
Selain itu, Bu Anny juga telah resmi mengubah seluruh harga di menunya agar bisa kembali beroperasi.
Dikutip dari Tribun Jateng, pihak Pemerintahan Tegal kemudian mendatangi Bu Anny secara langsung untuk menyusun daftar harga baru.
Bu Anny bahkan telah mengakui tiga kesalahan yang dilakukannya selama berjualan.
Ha ini tertuang di dalam surat perjanjian yang dibacanya di depan pihak Pemkab Tegal, seperti dalam video yang diunggah Humas Tegalkab di kanal YouTube (31/6/2019).
Di dalam secarik surat tulisan tangan dengan materai 6000 itu, Bu Anny mengakui 3 kesalahannya sebagai berikut.
1. Berjualan Tanpa Mencantumkan Harga
2. Menjual Barang Dagangan di Luar Batas Kewajaran
3. Telah Mendapat Peringatan di Tahun 2018 dengan Kasus yang Sama
Oleh karena itu, Bu Anny juga mengaku telah melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1988.
Ia pun lantas berjanji untuk membuat daftar harga dan tidak lagi mematok dagangannya dengan harga selangit.
Bahkan, Bu Anny telah bersedia mendapat sanksi penutupan tempat usaha jika kembali melakukan hal serupa.
Dengan membuat surat pernyataan di atas dan menandatanginya, berarti Bu Anny telah mengakui tiga kesalahan yang selama ini dilakukannya. (*)
Source | : | YouTube,Tribun Jateng |
Penulis | : | Novita Desy Prasetyowati |
Editor | : | Novita Desy Prasetyowati |