Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan ketiga tersangka mucikari akhirnya menemui babak baru.
Setelah 5 bulan ditahan di Rutan Medaeng, Jawa Timur, ketiga mucikari Vanessa Angel akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum.
Kabar pembebasan kedua mucikari VA ini tentu saja membuat publik penasaran dengan nasib Vanessa Angel yang sampai detik ini masih ditahan di Rutan Medaeng.
Melansir Surya.co.id, ketiga mucikari VA yang terseret dalam kasus prostitusi online akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak pengadilan pada Rabu (5/6/2019) lalu.
Pembebasan ketiga mucikari VA yang bertepatan pada momen hari raya Idul Fitri ini diputuskan setelah majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana hukuman penjara selama 5 bulan.
Dilansir dari Tribun Jatim, sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan ketiganya bersalah karena telah mendistribusikan dokumen kesusilaan.
Ketiga mucikari VA terbukti melanggar pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.
Vonis yang diberikan Majelis Hakim ini rupanya jauh lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum yang memvonis ketiganya dengan hukuman penjara selama 7 bulan.
Berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim, peringanan vonis ini diberikan karena ketiga terdakwa selama ini telah bersikap santun dan mau mengakui kesalahan mereka.
Baca Juga: Ungkap Fakta Persidangan Vanessa Angel, Milano Lubis: Rian itu Diperiksa Tanpa Adanya Identitas
Sehingga pada akhirnya, pihak pengadilan Tinggi Negeri Surabaya memutuskan pembebasan ketiga mucikari VA tepat pada momen Idul Fitri 4 hari yang lalu.
Atas keputusan hakim ini ketiga mucikari VA yang bernama Intan Permatasari alias Nindy, Endang Suhartini alias Siska dan Tentri Novanta mengaku senang dan bersyukur akhirnya dapat kembali kumpul dengan keluarga.
Ketiga mucikari VA ini pun dikabarkan telah memiliki rencana masing-masing pasca bebas dari tahanan penjara.
Lalu bagaimana dengan nasib Vanessa Angel?
Diketahui, sebelumnya Vanessa Angel sempat mengaku kepada mantan kekasihnya Nicky Tirta bila dirinya berharap dapat pulang di momen lebaran ini.
Saking rindunya akan suasana rumah dan kehangatan keluarga, Vanessa Angel mengaku selalu menangis setiap mendengar adzan dari dalam penjara.
Hal ini pun sempat diungkapkan oleh Nicky Tirta sendiri melalui postingannya pada akun Instagram pribadinya @nickytirta beberapa waktu yang lalu.
Terkait kebebasan ketiga mucikari VA, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik akhirnya angkat bicara mengungkap kondisi nasib kliennya saat ini.
Menurut Abdul Malik, Vanessa tidak merasa iri sama sekali dengan kebebasan ketiga terdakwa mucikari yang terlibat dalam kasus ini.
Justri kebalikannya, Vanessa dikabarkan ikut senang dan bersyukur dengan keputusan pembebasan ketiga mucikari oleh majelis Persidangan.
Meski sebenarnya, Abdul Malik mengatakan bila kliennya pun merasa ingin segera bebas dan berkumpul bersama keluarga.
Namun sayang, sidang kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat nama Vanessa Angel sampai saat ini masih belum rampung.
Baca Juga: Akhirnya Dijenguk Usai 4 Bulan Jadi Tahanan, Vanessa Angel Menangis Sesenggukan di Pelukan sang Ayah
"Secara manusiawi Vanessa kangen banget sama keluarganya, ingin lebaran bareng," ujar Malik seperti yang dikutip Grid.ID dari Tribun Jatim.
Kendati demikian, Malik mengaku tak ingin terburu-buru merampungkan persidangan kliennya dan masih ingin berjuang demi kebebasan Vanessa Angel.
Pihaknya sebagai kuasa hukum yang selama ini mendampingi Vanessa Angel ingin sekali memberikan keadilan hukum yang terbaik.
Abdul Malik bahkan mengaku dirinya tak mau asal-asalan dan ingin membuktikan kepada majelis persidangan bahwa kliennya tidak benar-benar bersalah.
"Kami sidang tidak mau asal-asalan. Kami wajib memberikan keyakinan kepada hakim dan jaksa kalau Vanessa dijebak dan tidak melanggar UU ITE," lanjutnya.
Abdul Malik yakin bila kliennya, Vanessa Angel bisa bebas dari tuntutan hukum yang menjeratnya.
Baca Juga: Ditemukan Transaksi Mencurigakan di Rekening Vanessa Angel
Baca Juga: Jarang Terekspos, Yuk Intip Koleksi Tas Mewah Iriana Jokowi
Mengingat menurut analisanya, Vanessa Angel tidak bersalah hingga menimbulkan korban dan kerugian.
"Kalau tidak ada korban dan tidak ada yang dirugikan, aturan hukum pidananya bebas," tandas Abdul Malik. (*)
Source | : | Surya.co.id,Tribun Jatim |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |