Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Gridhot.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 akan diadakan Mahkamah Konstitusi (MK pada 14 Juni 2019.
Sidang tersebut juga sekaligus untuk mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pihak Badan pemenangan Nasional (BPN).
Beberapa waktu lalu setelah berlangsungnya proses Pemilu 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB alias kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Baca Juga: Ancam Bunuh Jokowi dan Wiranto Melalui Video, Pria Bersorban Ini Siap Dipenjarakan Menyusul HS
Mengingat situasi politik yang masih panas Pasca Pemilu 2019 dan juga terjadinya aksi kerusuhan 21 dan 22 Mei 2019 untuk menggugat hasil Pemilu, kini pemerintah tak mau kecolongan lagi.
Berjuang Halalin Pacar di Jepang dan Sudah Dilamar, Pria Wonogiri Berujung Ditinggal Nikah: Tak Kusangka
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |