Grid.ID - Musisi Ahmad Dhani kini tengah menghadapi kasus pencemaran nama baik.
Pada Selasa (11/6/2019), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya akhirnya mengumumkan vonis atau putusan sidang Ahmad Dhani.
Dikutip Grid.ID dari tayangan Kompas TV Live, Hakim memberikan vonis 1 tahun penjara kepada Ahmad Dhani.
Baca Juga: Mengaku Menikah dengan Ahmad Dhani Tanpa Cinta, Mulan Jameela Blak-blakan Pernah Incar Pria Lain
"Menimbang bahwa unsur dalam video itu mendistribusikan dan atau mentrasmisikan dapat diaksesnya elektronik yang memuat penghinaan dan pencemaran nama baik telah sah memuat hukum," ujar hakim Ketua.
"Menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," kata hakim.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim persidangan.
Baca Juga: Potret Kehidupan Glamor dan Mewah 4 Anak Artis Indonesia yang Melanjutkan Studi di Luar Negeri
Sempat Optimis akan Divonis Bebas
Sebelum persidangan berlangsung, melalui kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian mengungkap rasa optimis atas kasus kliennya.
“Insyaallah optimis,” kata Aldwin seperti dikutip Grid.ID dari Wartakotalive, Selasa (11/6/2019).
Menurut Aldwin, keoptimisan kliennya itu lantaran fakta-fakta persidangan dan keterangan para saksi yang meringankan Ahmad Dhani.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Kompas TV |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ulfa Lutfia Hidayati |