Laporan wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID – Ahmad Dhani divonis hukuman satu tahun penjara atas kasus pencemaran nama baik.
Proses sidang Ahmad Dhani ditayangkan secara langsung dan diunggah di kanal Youtube Kompas TV pada Selasa (11/6/2019).
"Mengadili, satu, menyatakan Dhani Ahmad Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik," ungkap Hakim Ketua R Anton Widyopriono di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca Juga: Sempat Optimis akan Bebas, Ahmad Dhani Divonis 1 Tahun Penjara Terkait Kasus Pencemaran Nama Baik
Atas perbuatannya tersebut, Ahmad Dhani mendapat vonis 1 tahun penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dhani Ahmad Prasetyo oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Hakim Ketua R Anton Widyopriono.
Dari sidang yang dijalani Ahmad Dhani, sejumlah bukti disita oleh pihak berwajib.
Di antaranya satu lembar print out riwayat bill hotel Majapahit Surabaya.
Baca Juga: Unggah Video Lawas Maia Estianty, Ahmad Dhani Dituding Belum Bisa Move On
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | YouTube |
Penulis | : | Grid Reporter |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |