Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Ahmad Dhani baru saja menjalani sidang keputusan kasus vlog 'idiot' di Pengadilan Negri Surabaya, hari ini, Selasa (11/6/2019).
Hasil dari keputusan sidang menyatakan Ahmad Dhani mendapat vonis 1 tahun penjara
Ia dinyatakan bersalah atas vlog yang dibuat dan diposting Ahmad Dhani di Instagram karena mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik menurut majelis hakim.
Video yang berisikan kata 'idiot' yang diposting Ahmad Dhani di Instagram pribadinya dianggap telah memenuhi unsur pidana yang tertuang dalam pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang-undang RI no 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Ali Lubis, mengungkapkan bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada kliennya ini tidaklah adil.
Lantaran menurutnya, Ahmad Dhani sama sekali tidak menyebutkan nama orang pada video tersebut, yang artinya seharusnya tak ada pihak yang tercemar nama baiknya.
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |