Laporan Wartawan Grid.ID, Rissa Indrasty
Grid.ID - Seperti yang diketahui, artis Roro Fitria divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 800 juta akibat kasus narkoba.
Roro Fitria terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana atas kepemilikan narkotika golongan satu bukan tanaman, dengan melanggar pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009.
Atas kasus ini, Roro Fitria telah ditahan sejak Februari 2018 lalu.
Baca Juga: Pengajuan Banding Roro Fitria Ditolak, Sang Artis Pertimbangkan Langkah Selanjutnya
Di Hari Raya Idul Fitri kali ini, Roro Fitria membawa kabar baik dan juga kabar buruk.
Kabar buruknya yaitu dirinya harus kembali merayakan hari raya di dalam rutan, dan kabar baiknya Roro Fitria mendapat pengurangan masa tahanan hari Lebaran atau remisi.
"Mbak Roro dia baru melakukan remisi pertama, remisi hari raya Lebaran," ungkap Kuasa Hukum Roro Fitria, Asgar Sjarfi, saat ditemui Grid.ID di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2019).
Baca Juga: Setelah Jenguk Roro Fitria, Ruben Onsu Kini Jenguk Augie Fantinus di Tahanan
"Jadi kan beliau tidak ada lagi upaya hukum, baru bisa dikatakan bisa melakukan remisi kali ini. Tapi pembebasan bersyaratnya dia belum bisa, nanti setahun lagi baru bisa," bebernya.
Mendadak Catwalk, Fitri Tropica Bangga Berhasil Ajak sang Suami Tampil Jadi Model
Penulis | : | Rissa Indrasty |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |