Grid.ID - Sidang lanjutan kasus prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel kembali digelar pada Senin (10/6/2019)
Dalam sidang lanjutan tersebut, pihak Vanessa Angel menghadirkan saksi ahli hukum pidana dan ahli ITE.
Saksi menilai bahwa pasal yang ditujukan pada Vanessa Angel tidaklah tepat.
Dr Ahmad Yulianto SH, ahli hukum pidana dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Iblam Jakarta mengatakan bahwa pasal tentang prostitusi tidak diatur.
Baca Juga: Dibesuk Sang Ayah di Penjara, Rindu Vanessa Angel Terbayar
Lebih lanjut saksi menyebutkan jika Vanessa Angel dihukum, seharusnya negara mengatur mengenai pasal prostitusi terlebih dahulu.
"Karena di negara kita ini yang namanya delik prostitusi itu tidak diatur. Jadi pasal pidana tentang pelacuran itu belum ada. Di indonesia itu asas legalitas (Nullum Delictum Noela Poena Lege Poena sine) tidak boleh orang dihukum tanpa berdasarkan undang-undang," ujarnya
Adapun kesaksian dari ahli ITE menyebutkan bahwa bukti percakapan dari Vanessa dengan muncikar adalah bersifat privasi.
"Apalagi kalau ini chatnya antar dua orang masuknya privasi jadi tidak bisa dijadikan barang bukti," tandas saksi ahli ITE lainnya, Rahmad Dwi Putranto.
Baca Juga: Gigi Gadis Ini Tersangkut di Saluran Pernapasan, Begini Kondisinya Sekarang
Sementara itu, Hotman Paris selaku pengacara kondang juga pernah mengatakan bahwa kasus Vanessa Angel ini sebenarnya hanya ditempelkan.
Dalam tayangan Hotman Paris Show, pengacara Vanessa Angel awalnya menjelaskan jeratan yang ditujukan pada kliennya.
Profil Wulan Guritno, Artis Keturunan Inggris yang Dikabarkan Dekat dengan Ariel NOAH, Ini Jejak Kariernya
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |