Grid.ID - Musisi sekaligus politisi Partai Gerindra Ahamd Dhani dijatuhi hukuman satu tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim, R Anton Widyopriono dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Pentolan grup band Dewa 19 ini dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui vlog 'idiot'.
"Mengadili, menyatakan Dhani Ahmad Preasetyo terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana secara sengaja," kata Anton seperti dikutip Gridhot.ID dari Kompas TV, Selasa (11/6/2019).
"Menjatuhkan pidana terhadap Dhani Ahmad Prasetyo dengan pidana penjara selama satu tahun," lanjut Anton.
Ahmad Dhani melanggar pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 Undang Undang RI no 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai informasi, vlog 'idiot' dilakukan Ahmad Dhani pada November 2018 di lobi hotel Majapahit Surabaya.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Candra Mega Sari |
Editor | : | Dewi Lusmawati |