Laporan Wartawan Grid.ID, Lalu Hendri Bagus
Grid.ID - Penyanyi Marcello Tahitoe dituntut satu tahun penjara atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Hal itu diketahui setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU), Herlangga Wisnu, membacakan tuntutannya di hadapan Majelis Hakim yang menyidangkan kasus Ello di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selasa (2/1/2018).
Mendengar tuntutan JPU, tim kuasa hukum Ello mengatakan menghormati tuntutan penjara satu tahun tersebut.
Ia pun mengatakan akan menunggu hasil putusan yang akan dibacakan oleh Majelis Hakim.
"Ya nanti kita lihat kita tunggu putusannya," ujar kuasa hukum Ello, Chris Sam Siwu.
(BACA: Terjerat Narkoba, Ello Tahitoe Dituntut Satu Tahun Penjara!)
Kuasa hukum Ello juga mengajukan klemensi atau permohonan keringanan hukuman.
"Tapi sekali lagi yang sudah kami sampaikan keringanan hukuman," ujarnya lagi.
Meski JPU menuntut hukuman penjara selama satu tahun untuk Ello, ia yakin Majelis Hakim akan memberikan putusan rehabilitasi untuk Ello.
"Bahwa hakim diberikan wewenang di dalam undang-undang, meskipun tuntutannya adalah pidana, hakim bisa memutus direhabilitasi," ujarnya lagi.
(BACA: Jelang Sidang Tuntutan Ello Tahitoe, Aurelie Moeremans Unggah Foto dengan Keterangan Seperti Ini)
Pasalnya pihaknya meyakini, kliennya tersebut sangat layak untuk direhabilitasi.
"Faktanya sudah jelas tidak ada indikasi klien kami, Ello terlibat dalam peredaran narkotika, itu hanya dikonsumsi sendiri hingga hakim akan sejalan dengan klemensi kami." tutupnya. (*)
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |