Grid.ID - Kasus uang gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Jambi sekaligus mantan aktor Zumi Zola masih bergulir.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai melelang berbagai barang rampasan dari Zumi Zola, termasuk beragam action figure.
Diketahui, Zumi Zola menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membeli sejumlah action figure.
Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh Tribunnews.com, disebutkan bahwa action figure milik Zumi Zola dibanderol dengan harga yang cukup rendah saat dilelang oleh KPK.
KPK memutuskan untuk melelang action figure milik Zumi Zola berdasarkan keputusan pengadilan yang telah lebih dulu rilis pada 6 Desember 2018 lalu.
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dalam perkara atas nama Zumi Zola Zulkifli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media termasuk Tribunnews.com, hari ini (13/6/2019).
Baca Juga: Sudah Move On, Ayu Dewi Tampak Kaget Dengar Ria Ricis Sebut Nama Zumi Zola
Ternyata KPK tak cuma melelang barang rampasan dari Zumi Zola saja.
KPK juga melelang sejumlah barang rampasan dari terdakwa korupsi lainnya.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |