Grid.ID - Kasus uang gratifikasi yang diterima oleh mantan Gubernur Jambi sekaligus mantan aktor Zumi Zola masih bergulir.
Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mulai melelang berbagai barang rampasan dari Zumi Zola, termasuk beragam action figure.
Diketahui, Zumi Zola menggunakan sebagian uang gratifikasi yang diterimanya untuk membeli sejumlah action figure.
Dalam pemberitaan yang diterbitkan oleh Tribunnews.com, disebutkan bahwa action figure milik Zumi Zola dibanderol dengan harga yang cukup rendah saat dilelang oleh KPK.
KPK memutuskan untuk melelang action figure milik Zumi Zola berdasarkan keputusan pengadilan yang telah lebih dulu rilis pada 6 Desember 2018 lalu.
"Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor : 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 6 Desember 2018 dalam perkara atas nama Zumi Zola Zulkifli," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada media termasuk Tribunnews.com, hari ini (13/6/2019).
Baca Juga: Sudah Move On, Ayu Dewi Tampak Kaget Dengar Ria Ricis Sebut Nama Zumi Zola
Ternyata KPK tak cuma melelang barang rampasan dari Zumi Zola saja.
KPK juga melelang sejumlah barang rampasan dari terdakwa korupsi lainnya.
Disebutkan ada nama Ridwan Mukti-Lily Martiani Maddari, Eddy Rumpoko, Abubakar, dan juga Puspa Sukrisna.
KPK melelang serangkaian action figure milik Zumi Zola dalam bentuk 1 paket.
Adapun diketahui deretan action figure tersebut merupakan maianan pajangan karakter-karakter komik Marvel.
Seperti Black Panther, Iron Man, Venom, dan lain sebagainya.
Baca Juga: Gubernur Nonaktif Zumi Zola Secara Resmi Diberhentikan Presiden Jokowi
Harga limit yang ditentukan oleh KPK dalam pelelangan action figure Zumi Zola ini adalah Rp 45.082.000.
KPK juga menentukan uang jaminan sebesar Rp 10.000.000 untuk mereka yang ingin menawar 1 paket action figure yang disita dari Zumi Zola ini.
Calon peserta lelang dapat melihat obyek yang akan dilelang pada Senin (24/6/2019) mendatang.
Pameran akan dilakukan pada pukul 10.00 sampai 15.00 WIB di Kantor KPK yang berlokasi di Gedung Merah Putih, kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh Kompas.com, Zumi Zola didakwa menerima gratifikasi sebesar lebih dari Rp 40 miliar.
Tak cuma dalam bentuk Rupiah, Zumi Zola juga menerima dana sebesar 177.000 Dolar Amerika Serikat serta 100.000 Dolar Singapura.
Zumi Zola juga didakwa menerima 1 unit mobil mewah berupa Toyota Alphard.
Menurut jaksa KPK, Zumi Zola diduga menggunakan hasil gratifikasi tersebut untuk membiayai keperluan pribadi, termasuk membeli action figure.
Action figure tersebut dibeli Zumi Zola di Singapura lewat berbagai pemesanan selama 1 tahun sebelum ia ditangkap pada 2018 lalu.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Absennya Istri Zumi Zola di Sidang Putusan.
Dalam persidangan, Asrul Pandapotan Sihotang yang merupakan mantan orang kepercayaan Zumi Zola mengaku bahwa ia melakukan transfer pembayaran kepada sejumlah penjual yang berada di Singapura untuk transaksi pembelian action figure ini.
Oktober 2017, Asrul Pandapotan Sihotang membayar action figure senilai Rp 52 juta yang dipesan Zumi Zola pada 2016.
Kemudian pada Juni-November 2017, Asrul Pandapotan Sihotang juga membayar pelunasan pemesanan sembilan patung action figure Marvel dari Singapura senilai 6.150 Dolar Singapura.
Baca Juga: Mengidap Diabetes, Zumi Zola Terlihat Segar Saat Sidang Berkat Puasa Nabi dan Olahraga
Selain itu, Asrul Pandapotan Sihotang juga melakukan pelunasan 16 orderan action figure Zumi Zola lainnya di XM Studios seharga 5.600 Dolar Singapura dengan cara setor tunai. (*)
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andika Thaselia |
Editor | : | Andika Thaselia |