Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Jennifer Dunn terancam hukuman penjara akibat kasus narkoba.
Jennifer Dunn ditangkap setelah kedapatan memesan narkoba jenis sabu seberat 0,6 gram dari seorang pria berinisial FS yang sudah terlebih dahulu ditangkap oleh pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, wanita yang kerap disapa Jedun ini akhirnya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
(Baca: Jennifer Dunn Masuk Bui, Shafa Harris Sebarkan Tagar Soal 'Mama dan Papa' yang Bikin Ngakak )
Selain itu, Jedun juga terancam denda paling sedikit sebesar satu miliar rupiah dan paling banyak sebesar sepuluh miliar rupiah.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasubdit I Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvjin Simanjuntak, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018) saat jumpa pers terkait kasus yang menimpa Jedun.
"Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Rl Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika."
(Baca: Jennifer Dunn Terjerat Narkoba, Nggak Disangka Empat Putri Faisal Harris-Sarita Melakukan Hal Ini )
"Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, dan paling banyak sepuluh miliar rupiah," ungkap AKBP Jean Calvjin Simanjuntak.
Tambahan informasi, Jennifer Dunn tertangkap di rumahnya, di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, pada hari Minggu (31/12/2017) lalu, sekitar pukul 17.30 WIB.
Sedangkan FS sebelumnya sudah ditangkap oleh polisi di hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB dikediamannya kawasan Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Ini merupakan kali ketiga Jennifer Dunn terlibat kasus narkoba. Sebelumnya terjadi di tahun 2005 dan 2009.(*)
Ngakak, Angelina Sondakh Disebut Nikah sama Nicholas Saputra Oleh Meta AI, Begini Respon Kocak sang Artis
Penulis | : | Winda Lola Pramuditta |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |