Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Pada penghujung tahun 2017, tepatnya hari Minggu (31/12/2017) lalu, artis Jennifer Dunn kembali diringkus oleh pihak kepolisian karena kasus kepemilikan narkoba jenis sabu.
Setelah melakukan tes urine dengan enam jenis pemeriksaan, dua dari enam jenis pemeriksaan tersebut menyatakan Jennifer dan FS positif menggunakan narkoba dengan adanya kandungan Amphetamin dan Methamphetamin.
Hasil tes urine tersebut diperlihatkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono dan Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba, AKBP. Jean Calvjin Simanjutak.
(BACA: Natasha Ryder Unggah Foto Kemesraan dengan Pacar Netizen Malah Tersayat)
"Setelah tes urine, hasilnya adalah positif Amphetamine, dua-duanya positif (Jedun dan FS)," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono saat jumpa pers terkait kasus Jennifer, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2018).
Dilansir dari Wikipedia, Amfetamina merupakan obat golongan stimulansia yang biasanya digunakan hanya untuk mengobati gangguan hiperaktif karena kurang perhatian atau Attention-deficit Hyperactivity Disorder pada pasien dewasa dan anak-anak.
Sedangkan, Methamphetamin salah satu jenis Narkoba yang dikatakan sangat berbahaya.
(BACA: Kreatifnya Kebangetan, Sekelompok Orang Membuat Pulau Sendiri Hanya Demi Lakukan Hal Ini)
Dibandingkan dengan Cocaine atau ganja, Meth (singkatan dari Methamphetamin) jauh lebih berbahaya.
Meth dapat menyebabkan seseorang menjadi sakau (atau dalam bahasa Inggrisnya "high") dalam jangka waktu enam sampai 12 jam, bahkan lebih.
Sekedar informasi, Jedun pertama kali diringkus dengan kasus yang sama pada tahun 2005 silam, ketika dirinya berusia 15.
Penulis | : | Atikah Ishmah W |
Editor | : | Atikah Ishmah W |