Laporan reporter Gridhot.ID, Nicolaus Ade
Grid.ID - Sidang perdana untuk memutuskan lanjut atau tidaknya sengketa dalam Pilpres 2019 yang diadakan Mahkamah Konstitusi (MK) telah dimulai.
Beberapa waktu lalu setelah berlangsungnya proses Pemilu 2019, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB alias kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.
Dalam gugatannya, pihak Prabowo-Sandiaga menyebut ada kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Baca Juga: Antisipasi Kemungkinan Terburuk Jelang Sidang MK, Menkopolhukam Siap Cegah Massa Datang ke Jakarta
Sementara, berdasar hasil pemilu yang ditetapkan KPU, Jokowi-Ma'ruf unggul dengan 85.607.362 suara, perolehan suara Prabowo-Sandi 68.650.239.
Selisih suara keduanya yaitu 16.957.123.
Melansir dari Kompas.com, sidang perkara perselisihan hasil Pemilu (PHPU) dibuka oleh Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman di gedung MK Jakarta (14/6/2019).
Namun dalam persiapan sebelumnya, nampak adanya perbedaan pendapat dari kubu BPN dalam mempersiapkan persidangan.
Kimberly Ryder Klarifikasi soal Lemari Plastik yang Jadi Omongan Netizen, Ada Sejarah Miris di Baliknya
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Nicolaus |
Editor | : | Seto Ajinugroho |