Laporan Wartawan Grid.ID, Ruhil I. Yumna
Grid.ID - Seorang pria telah dibebaskan dari hukuman penjara karena melemparkan putrinya yang berusia satu tahun dari atap rumahnya selama protes yang dia ikuti.
Bayi perempuan malang itu selamat setelah seorang petugas polisi berhasil menangkapnya.
Dikutip dari Mirror, kejadian mengejutkan itu terjadi di pemukiman ilegal di kota Joe Slovo, Kwadwesi, Afrika Selatan.
Ayahnya yang berusia 38 tahun itu awalnya didakwa melakukan percobaan pembunuhan setelah melemparkan bayinya dari rumahnya.
Baca Juga: Tolak Kecurangan Pilpres 2019, Ratusan Massa Asal Tegal Jawa Tengah Lakukan Aksi Demo Sidang MK
Pria itu tengah mengikuti sebuah demonstrasi atas penggusuran pemukiman ilegal yang dia tempati.
Namun rupanya dakwaan tersebut berhasil dia hindari karena pria itu mengaku bersalah atas tindakannya.
Semula hakim memberinya hukuman penjara satu tahun dan denda £ 265 atau hampir Rp 5 juta.
Saat peristiwa itu terjadi, pelaku tengah berada di atap rumahnya.
Baca Juga: Kawal Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Sejumlah Massa Mulai Berkumpul di Sekitar Gedung MK
Innalillahi, Ayah Jessica Iskandar Meninggal Dunia, Istri Vincent Verhaag Tulis Pesan Pilu
Source | : | The Sun,Mirror |
Penulis | : | Ruhil Yumna |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |