Atas perbuatannya, Prada DP sendiri akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Di pasal tersebut ada hukuman terberat yang bisa dijatuhkan yaitu hukuman mati kepada pelaku.
Bersadarkan pengakuan sementara, Donald mengatakan kalau Prada DP telah menyesali perbuatannya.
Baca Juga: Tak Ingin Hubungannya Berakhir, Prada DP Tega Habisi Kekasihnya dengan Cara Mutilasi
"Dia itu sudah benar-benar menyesal dan kalut," pungkasnya.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Sumsel |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |