Surat penyataan bersumpah ini juga disediakan untuk warga beragama Islam, Kristen, Katolik, Hindu Budha, hingga penganut Kepercayaan.
Siwi mengatakan, pihaknya punya alasan khusus sehingga memutuskan untuk membuat surat pernyataan bersumpah untuk pengajuan SKTM.
"Bukan artian apa-apa, karena kita sudah 158 ribu (orang pemegang) KIS yang menggunakan APBD, jadi untuk menekan APBD (untuk KIS). Selain itu, adanya Perbub itu (nomor 98) untuk melatih kejujuran, tanggung jawab dan moril warga," jelas Siwi.
Baca Juga: Viral Pernikahan Siswi SMP dengan Bapak 41 Tahun, Ternyata Kenalan di Facebook Baru 3 Bulan!
Walau begitu, Siwi mengaku pihaknya siap jika nanti diharuskan merubah isi pernyataan SKTM itu.
"Nanti kami komunikasikan dengan OPD terkait dan kami usulkan ada perubahan untuk isi pernyataan. Kami terbuka kok," pungkas nya.
(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?
Source | : | Kompas.com,Tribun Jogja |
Penulis | : | Agil Hari Santoso |
Editor | : | Agil Hari Santoso |