Grid.ID - Dengan umur yang sudah sepuh (66 tahun), sudah barang tentu mbah Ridwan nggak takut keluar masuk rumah kosong yang gelap.
Namun karena doyan main di rumah kosong itulah, bikin mbah Ridwan yang warga Sekaran Lamongan, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi (2/1/2018).
Bukan jadi maling, tapi dengan otak bejatnya kakek Ridwan menyetubuhi RA yang masih berumur 13 tahun.
Aksi bejat mbah Ridwan pada siswi SMP kelas X, terungkap oleh ibu korban.
Kejadian itu bermula dari korban malam itu sedang makan malam bersama ibunya (SN).
Usai makan, korban keluar rumah, sekira jam 19.30 WIB.
(BACA : Lezatnya Pancake yang Lagi Hits di Instagram, Mau Coba?)
SN merasakan ada yang ganjil karena hingga tak juga kembali pulang.
Ia kemudian mencoba mencari keberadaan korban dan memanggil nama korban hingga beberapa kali.
Korban kemudian merespon panggilan ibunya dan pada saat bersamaan mbah Ridwan dilihat SN sedang berjalan keluar dari rumah kosong yang berada disamping rumahnya.
Padahal tidak biasanya pelaku yang rumahnya berjarak 6 rumah dengan rumah korban itu berada di rumah kosong tersebut.
Yang paling memicu kecurigaan saksi adalah, korban yang berjalan mengikuti di belakang pelaku.
Sebagai orang tua, SN mencoba mencari tahu ada apa korban keluar dari rumah kosong bersama pelaku.
Betapa kagetnya, ketika RA menceritakan semua apa yang tengah dilakukan dengan pelaku.
"Saya juga kaget waktu istri saya cerita soal kejadian itu," ungkap D, ayah korban kepada SURYAMALANG.COM saat dimintai keterangan di polres yang dikutip Grid.ID.
(BACA : Tampil Beda, Inilah Penampilan Nikita Willy Saat Kenakan Lipstik Cokelat, Kamu Juga Bisa Tiru!)
D jadi lebih 'mendidih' lagi saat putrinya itu mengakui kalau dirinya sudah diajak oleh mbah Ridwan bersetubuh sebanyak tiga kali.
Malam itu juga orang tua mencari pelaku ke rumahnya.
Sempat bersih tegang, karena pelaku tidak mengakui dan menganggap korban telah berbohong.
Pelaku akhirnya didesak masyarakat dan baru mengakui semua perbuatannya.
Malam itu juga, kaken beranak tiga ini diserahkan ke Polsek Sekaran dan langsung dilayar ke Polres Lamongan.
Ridwan mengakui semua perbuatannya kepada polisi.
"Namung ping tigo (hanya tiga kali, red) saya melakuan itu (hubungan badan, red)," aku Ridwan.
Ridwan mengungkapkan, ia melakukan hubungan badan dengan korban bukan karena pemaksaan.
Mulanya hanya sekedar menciumi korban hingga akhirnya kebablasan.
(BACA : Sempat Cengengesan, Polisi Belum Menemukan Kejanggalan Psikologis pada Jennifer Dunn)
Persetubuhan hingga berulang tiga kali itu dilakukan selama kurun waktu 9 hari.
"Nggih tiga hari sekali," katanya.
Ridwan mengakui masih punya istri namun usianya sudah cukup udzur.
Bahkan tidurnyapun diakui sudah di kamar masing-masing.
Sementara berhubungan badan dengan RA, hanya dilakukan sekedarnya.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Sunaryo SH saat dikonfirmasi mengungkapkan, Ridwan sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ada bukti permulaan yang cukup.
"Dan adanya kekawatiran tersangka melarikan diri atau mengulangi perbuatannnya maka pelaku sesuai dengan hukum acara pidana dilakukan penahanan," kata Sunaryo.
Ada unsur ancaman kekerasan membujuk anak untuk melakukan persetubunan dan atau perbuatan cabul dengannya.
Tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) dan atau 82 ayat (1) UU RI No 35 th 2014 atas perubahan UU RI No 23 th 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Viral Rumah Dijual Rp 27 Juta di Yogyakarta, Kondisinya Horor dan Bikin Merinding, Akan Dibeli Joko Anwar?