Grid.ID – Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat yang harus dimiliki para pengendara di jalanan.
Proses pembuatannyapun harus melalui berbagai tahapan, terkadang banyak juga tidak lulus dan harus mengulang tes dari awal.
Maka dari itu, tidak heran jika ada saja calon pengendara yang bandel memberikan gratifikasi berupa uang kepada petugas agar prosesnya lebih cepat.
Baca Juga: Sempat Jadi Lokasi Uji Nyali, Rumah Tempat Pembunuhan di Pulomas Akhirnya Terjual!
Mungkin itu juga yang dipikirkan oleh seorang pemohon SIM berinisial BJ, sehingga ia dengan santainya memasukan uang Rp 50.000 ke saku petugas penguji SIM.
Sial nasibnya, ternyata petugas yang ia temui tak menggubris uang sogokan yang ia berikan.
Justru petugas polisi bernama Budiarto itu melaporkan apa yang dilakukan oleh BJ ke pimpinannya.
Pemohon SIM di Polres Metropolitan Bekasi Kota ditangkap karena memberikan uang suap Rp 50.000 kepada petugas penguji.
Pemohon berinisial BJ (43) akhirnya diamankan Satuan Reskrim Polrestro Bekasi Kota.
Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, kasus penyuapan kepada petugas itu terjadi pada Sabtu (15/6/2019) pagi.
Baca Juga: Hati-Hati! Terlalu Lama Membungkuk Menatap Layar Ponsel Bisa Membuat Tulang Jadi Berubah Mengerikan
Saat itu, BJ yang tidak lulus ujian praktik SIM roda empat berinisiatif memberikan uang Rp 50.000 kepada Aipda Budiarto dengan harapan diluluskan.
"Awalnya dinyatakan gagal, petugas lalu meminta BJ agar mengikuti ujian susulan pada agenda berikutnya hari Sabtu (22/6/2019) mendatang.
Namun, bukannya mengikuti arahan petugas, BJ malah menyelipkan uang Rp 50.000 ke kantong celana Aipda Budiarto," kata Erna, Minggu (16/6/2019).
Erna mengatakan, Aipda Budiarto menolak begitu tahu BJ memasukkan uang ke saku celananya. Namun, BJ tetap memaksa Aipda Budiarto agar menerima uang sogokan tersebut.
Kemudian, Aipda Budiarto melaporkan hal ini ke pimpinannya, AKP Sri Indira Purnamawati.
"Oleh petugas, BJ kami amankan dan diperiksa untuk lebih lanjut," ujarnya.
Kepada polisi, BJ mengaku terpaksa menyuap petugas dengan harapan diluluskan dalam ujian SIM.
Sebab, dia tidak sabar memiliki SIM tersebut sekaligus dia tidak bisa menghadiri agenda ujian berikutnya karena ada kegiatan lain.
Pihaknya menegaskan bakal menindak tegas masyarakat yang berusaha menyuap petugas.
“Kalau dinyatakan gagal berarti yang bersangkutan memang tidak mampu menguasai atau memahami ujian yang diberikan petugas. Artinya, mereka juga belum dianggap matang untuk berkendara di jalan raya," kata Erna.
Akibat perbuatannya, BJ dijerat Pasal 53 KUHP juncto Pasal 5 Ayat 1 Huruf A Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara lima tahun.
Artikel ini telah tayang di Wartakota.tribunnews.com dengan judul “Berikan Uang Suap Rp 50 Ribu, Pemohon SIM di Bekasi Ditangkap”
Source | : | Suar.grid.id |
Penulis | : | None |
Editor | : | Ngesti Sekar Dewi |