Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kriss Hatta tidak terima dengan bacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuknya.
Kriss Hatta dituntut empat tahun penjara dipotong masa tahanan.
"Saya dituntut 4 tahun penjara, luar biasa," kata Kriss Hatta saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/6/2019).
Baca Juga: Ubah Pola Makan, Berat Badan Shandy Aulia Naik Drastis Semenjak Hamil
Pihak Kriss Hatta mengatakan ada keraguan dari JPU dalam membacakan tuntutan.
Sebab, Kriss Hatta dituduh bersalah melanggar Pasal 266 ayat 2 kitab undang undang pidana.
"Sidang dari awal hingga saat ini tuntutan tadi yang sudah disampaikan bahwa saya di pasal 266 ayat 2 itu tuntutan 5 tahun kan kenapa maksimal 6 tahun, ada keragu-raguan," pungkasnya.
Baca Juga: Sempat Tak Percaya Shandy Aulia Hamil, Suami Beli 10 Alat Tes Kehamilan
Sekedar diketahui, Kriss Hatta menjalani sidang lanjutan atas tuduhan kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang menjeratnya pada Rabu (29/5/2019).
Dalam sidang tersebut, pihak Kriss Hatta menghadirkan dua saksi yakni Fernando, ahli hukum Pidana, dan Wahyu sang pemilik kontrakan tempat Kriss Hatta dan Hilda Vitria tinggal.
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Penulis | : | Menda Clara Florencia |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |