Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan mucikarinya kembali menemui babak baru.
Setelah membebaskan ketiga mucikari VA tanpa syarat pada momen Idul Fitri kemarin, Jaksa Penuntut Hukum akhirnya menuntut Vanessa Angel dengan hukum penjara selama 6 bulan atas kasus yang menjeratnya.
Kabar jatuhnya tuntutan hukum penjara ini tentu saja membuat publik penasaran dengan kelanjutan nasib Vanessa Angel yang sampai detik ini masih ditahan di Rutan Medaeng.
Melansir Surya.co.id sebelumnya, ketiga mucikari VA yang terseret dalam kasus prostitusi online akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak pengadilan pada Rabu (5/6/2019) lalu.
Pembebasan ketiga mucikari VA yang bertepatan pada momen hari raya Idul Fitri ini diputuskan setelah majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana hukuman penjara selama 5 bulan.
Namun, berdasarkan pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan ketiga terdakwa untuk dibebaskan karena telah bersikap santun dan mau mengakui kesalahan mereka.
Lalu bagaimana dengan nasib Vanessa Angel?
Melansir Tribunnews, sampai detik ini Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya atas kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat namanya.
Tepat pada Senin (17/6/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Hukum akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman selama sebanyak 6 bulan penjara kepada Vanessa Angel.
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |