Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel dan mucikarinya kembali menemui babak baru.
Setelah membebaskan ketiga mucikari VA tanpa syarat pada momen Idul Fitri kemarin, Jaksa Penuntut Hukum akhirnya menuntut Vanessa Angel dengan hukum penjara selama 6 bulan atas kasus yang menjeratnya.
Kabar jatuhnya tuntutan hukum penjara ini tentu saja membuat publik penasaran dengan kelanjutan nasib Vanessa Angel yang sampai detik ini masih ditahan di Rutan Medaeng.
Melansir Surya.co.id sebelumnya, ketiga mucikari VA yang terseret dalam kasus prostitusi online akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak pengadilan pada Rabu (5/6/2019) lalu.
Pembebasan ketiga mucikari VA yang bertepatan pada momen hari raya Idul Fitri ini diputuskan setelah majelis hakim memvonis ketiganya dengan pidana hukuman penjara selama 5 bulan.
Namun, berdasarkan pertimbangan Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan ketiga terdakwa untuk dibebaskan karena telah bersikap santun dan mau mengakui kesalahan mereka.
Lalu bagaimana dengan nasib Vanessa Angel?
Melansir Tribunnews, sampai detik ini Vanessa Angel masih ditahan di Rutan Medaeng, Surabaya atas kasus pelanggaran UU ITE yang menjerat namanya.
Tepat pada Senin (17/6/2019) kemarin, Jaksa Penuntut Hukum akhirnya menjatuhkan tuntutan hukuman selama sebanyak 6 bulan penjara kepada Vanessa Angel.
Tuntutan ini dilayangkan kepada Vanessa setelah pihak Jaksa Penuntut menilai keterangan yang diberikan saksi selama persidangan justru memberatkan.
Usai sidang lanjutan kasus selesai, Vanessa langsung keluar dari ruang sidang tanpa mengucap satu kata patah pun kepada awak media.
Ekspresi wajahnya terlihat lesu dan tak ingin banyak bicara ketika dirinya berpamitan kepada kuasa hukumnya untuk kembali ke ruang tahanan.
Sementara itu, kuasa hukum Vanessa Angel, Abdul Malik mengaku tak terima dengan tuntutan masa hukuman yang dilayangkan Jaksa kepada kliennya.
Menurut Abdul Malik, tuntutan 6 bulan hukuman penjara itu terlalu berat.
Mengapa terlalu berat? Hal ini dikarenakan ia menganggap selama ini saksi ahli yang dihadirkan tak pernah sesuai dengan fakta persidangan.
Baca Juga: Ungkap Fakta Persidangan Vanessa Angel, Milano Lubis: Rian itu Diperiksa Tanpa Adanya Identitas
Abdul Malik bagkan berani mengklaim ada beberapa saksi ahli yang berbohong saat memberikan keterangan selama persidangan.
Hanya satu saksi IT, dan saksi IT itu juga bohong juga, yg dari ITS, Jadi dia mengatakan hadir di Polda jam 9.00 WIB, ternyata di BAP nya jam 16.00 WIB.
Jadi saksi yang benar itu saksi yang dari hotel," ungkap Abdul Malik, Senin, (17/6/2019).
Rencananya, Abdul Malik dan tim akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan banding bilang kliennya tak bersalah.
Abdul Malik mengatakan bila memang Vanessa Angel bersalah dan harus dipenjarakan, maka 200 juta penduduk Indonesia lainnya akan sengsara semuahanya gara-gara cahtting pribadi bakal membuat seseorang terpidana.
"Besok hari Rabu saya ke Jakarta, saya rapat dengan tim untuk menyusun masalah pledoi ini.
Insya allah ada tim lain, kita tunggu putusan ini, kita akan ajukan gugatan review ke MK," tandasnya.
Terkait jatuhnya tuntutan hukum ini, kuasa hukum Vanessa Angel yang lain, Milano Lubis yakin bila kliennya dapat segera bebas.
Jika sekalipun dijatuhi hukuman, Milano akan mengusahakan bila hukuman yang diterima oleh kliennya tidak lebih dari masa hukuman mucikari.
Baca Juga: Akhirnya Dijenguk Usai 4 Bulan Jadi Tahanan, Vanessa Angel Menangis Sesenggukan di Pelukan sang Ayah
"Belum putusan baru tuntutan, cuma kita yakin Vanessa bisa bebas.
Cuman kita meyakini bahwa Vanessa kalau enggak bebas, pasti (hukumannya) dibawah mucikari, pasti itu. Karena kan tuntutan (mucikari) kemarin saja tujuh bulan kan, diputusnya lima bulan," pungkas Milano.
Sekadar informasi, melansir dari Kompas.com, Vanessa Angel terbukti telah melanggar pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |