Grid.ID - Puluhan keluarga korban pembunuhan mengamuk di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pasalnya mereka kesal dengan keterangan terdakwa yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Keadaan yang tidak kondusif, membuat polisi yang melakukan pengamanan terpaksa mengusir keluarga korban agar keluar dari ruang persidangan.
Sidang kasus pembunuhan ini mendudukan Mustafa sebagai terdakwa.
PSK Layani Pria, Anak Balitanya Diajak ke Dalam Kamar
Digelar pada pukul 16.00 Wita, Rabu (3/1/2018), agenda persidangan saat itu 'mendengarkan keterangan terdakwa'.
Awalnya, sidang ini berjalan lancar ketika terdakwa menjawab seluruh pertanyaan hakim maupun jaksa penuntut.
"Dia tikam saya lebih dulu, jadi saya mengamuk ambil parang dan potong lehernya," kata Mustafa di depan meja hijau.
Tak terima dengan keteranagan pelaku, keluarga korban berteriak histeris membantah keterangan itu.
Kericuhan ini berbuah dikeluarkannya keluarga korban dari ruang sidang.
Namun kericuhan tetap berlanjut di halaman pengadilan.
Bahkan, istri korban jatuh pingsan.
"Kami tidak terima karena faktanya dia dikeroyok sampai mati, tetapi kenapa cuma satu orang yang dijadikan terdakwa, yang lainnya mana?" kata Iksan, salah seorang keluarga korban seperti dikutip Grid.ID dari kompas.com.
Mendebarkan, Suami Ini Berhasil Pegangi Rambut Kepala Istri yang Berusaha Bunuh Diri
Sidang ini akhirnya dihentikan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan jaksa penuntut umum.
Kasus pembunuhan ini terjadi dalam sebuah pesta miras di Desa Tanah Karaeng, Kecamatan Manuju, Kabupaten Gowa.
Korban, Aco Daeng Ngempo, tewas dengan kondisi leher terluka parah pada Rabu, 19 Juli 2017 silam. (*)
Malangnya Nasib Sarwendah, Dilarikan ke RS dan Terbaring Lemah, Begini Kondisinya Sekarang
Penulis | : | Aditya Prasanda |
Editor | : | Aditya Prasanda |