Grid.ID - Berkas Kasus narkoba yang menjerat artis Sandy Tumiwa sudah dilimpahkan dari Polsek Menteng Jakarta Pusat kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Pelimpahan berkas ini merupakan proses pelimpahan tahap ke-2.
Tak hanya berkasnya, Sandy Tumiwa juga ikut dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Sudah Dewasa, Anak Laki-laki Tommy Soeharto dan Tata Cahyani Warisi Wajah Tampan Presiden Soeharto
Nantinya Sandy Tumiwa akan menghuni Rutan Salemba selama menjalani proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya.
Di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Grid.ID bertemu dengan ibunda Sandy Tumiwa, Amalia Nushanty dan juga istrinya Vivi Paris yang juga didampingi oleh kuasa hukum Sandy Tumiwa Denny Lubis.
Usai berkesempatan menemui Sandy Tumiwa, keluarga dan kuasa hukum Sandy Tumiwa menceritakan isi pertemuannya.
Baca Juga: Tips WA: 4 Cara Mudah Share Lokasi Lewat Whatsapp Secara Live, Tak Perlu Khawatir Jika Tersesat!
Kuasa hukum Sandy Tumiwa yakni Denny Lubis menceritakan salah satu yang ia bahas adalah keinginan Sandy Tumiwa menjadi Duta Anti Narkoba setelah keluar dari penjara nanti.
"Tadi disampaikan niatan dia saya kepengin kedepan begitu dia sembuh dia bilang saya siap jadi Duta (Anti Narkoba)," ujar kuasa hukum Sandy Tumiwa, Denny Lubis, menceritakan pembicaraanya dengan Sandy Tumiwa, Rabu (19/6/2019).
Ia mengatakan niat kliennya itu untuk menjadi Duta Anti Natkoba agar para generasi muda atau selebritis lainnya tak mengikuti langkahnya.
"Supaya orang-orang muda para selebritis artis supaya jangan pernah menyentuh apalagi menggunakan narkoba, karena dia sudah merasakan efek bahaya daripada narkoba," pungkasnya. (*)
Penulis | : | Lalu Hendri Bagus Setiawan |
Editor | : | Nurul Nareswari |