Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Steve Emmanuel dituduh menjadi pengedar narkoba dan dituntut 13 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak terima disebut pengedar narkoba, Steve Emmanuel membuat pledoi atau nota pembelaan dan dibacakan di tengah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (24/6/2019).
Dalam nota pembelaannya, Steve Emmanuel memaparkan awal mula ia bisa kecanduan narkoba.
Steve Emmanuel mengaku mulai mencoba hingga kecanduan narkoba pada saat di usia 18 tahun.
Baca Juga: Di Hadapan Hakim, Tangis Kriss Hatta Pecah Menjelaskan Kronologi Pernikahan dengan Hilda Vitria
"Saya mencoba narkoba di usia muda. Pemuda tanpa pendidikan formal, saya beruntung menjadi aktor agar saya bisa hidup mandiri."
"Saya sejak awal tahu aktor bekerjanya terbatas, status saya sebagai aktor akan menghilang."
"Di umur 18 tahun saya menjadi ayah, hidup di bawah kritik dan penghakiman. Dalam hal ini lah saya menggunakan zat agar bisa melewati kehidupan sulit."
"Walaupun sadar bahayanya, ini yang bisa saya andalkan saat tekanan tinggi," paparnya.
Baca Juga: Dibanding Mirip Pacar Lucinta Luna, Syamsir Alam Lebih Pilih Mirip Young Lex
Tak hanya itu, dalam nota pembelaan Steve Emmanuel juga mencurahkan kekhawatirannya sebagai orangtua jika nantinya dia dipenjara.
Heboh, YouTuber Asal Thailand Ini Nyamar di Indonesia, Ternyata Nipu hingga Rp 931 M dan Pengin Jadi Idol Kpop, Begini Akhirnya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |