Grid.ID - Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang melibatkan presenter Kriss Hatta dan Hilda Vitria masih terus bergulir.
Sidang lanjutan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jawa Barat, Senin (24/6/2019).
Dikutip GridHot.ID dari Warta Kota, agenda sidang mendengarkan pembelaan (pledoi) Kriss Hatta setelah sepekan lalu dituntut hukuman 4 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Baca Juga: Tolak Permintaan Maaf Wanita yang Hina Kampung Halamannya, Andika Mahesa: Menurut Saya Sampah!
Kriss Hatta menuliskan sendiri dan membacakan pembelaannya di depan hakim pengadilan.
"Saat itu saya menemukan lingerie dalam koper dan saya mencari tahu. Ternyata istri saya pergi bersama pria yang akhirnya diketahui sebagai Billy Syahputra ke Singapura," kata Kriss Hatta.
Di sela ingin meneruskan membaca pembelaannya, Kriss Hatta tiba-tiba terdiam.
Baca Juga: Lihat Seksinya Luna Maya dengan Mini Dress Belahan Dada Rendah Saat Pemotretan, Netizen: Mirip Jlo!
Suaranya terdengar pelan dan terpecah saat mengatakan sedang berusaha menjadi imam yang baik untuk Hilda Vitria.
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |