Grid.ID - Sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah yang menjerat nama Kriss Hatta dan Hilda Vitria memasuki babak baru.
Pada sidang lanjutan kali ini beragendakan pembacaan nota pembelaan atau Pledoi oleh Kriss Hatta atau kasus pemalsuan dokumen yang dijatuhkan Hilda Vitria kepadanya.
Sembari menangis sesenggukan, Kriss Hatta mengungkap satu per satu bukti dugaan perselingkuhan istrinya, Hilda Vitria dengan Billy Syahputra dalam sidang lanjutan yang digelar hari itu.
Melansir Tribunnews, sidang lanjutan kasus pemalsuan dokumen nikah ini kembali digelar pada Senin (24/6/2019).
Kali ini, sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, Jawa Barat beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi oleh terdakwa, Kriss Hatta.
Sidang pembacaan nota pembelaan ini digelar usai sepekan yang lalu Kriss Hatta dijatuhi ancaman hukum penjara selama 4 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
Baca Juga: Terawang Nasib Sahabatnya Sendiri, Mbah Mijan Justru Pesimis Kriss Hatta Akan Segera Bebas, Ada Apa?
Dalam pembacaan nota pembelaan, Kriss Hatta menulis dan membacakan sendiri pledoi yang ia buat di hadapan majelis hakim.
Seperti yang telah diberitakan Grid.ID sebelumnya, dalam pembelaannya, Kriss Hatta menceritakan secara runtut terjadinya dugaan pemalsuan data akta pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Berdasarkan pengakuan yang dibuat Kriss Hatta, kejadian itu terjadi usai dirinya mengakui status pernikahnnya kepada orang tua Hilda Vitria.
Alasannya mengakui hal tersebut adalah karena tak ingin lagi menyembunyikannya dari orang tua Hilda.
"Saya menemui ibu mertua saya di rumah sakit di daerah Harapan Indah, untuk memberitahu ibunya bahwa Hilda sudah menikah dengan saya,"
"Alasan saya sudah waktunya ibunya mengetahui anaknya sudah memiliki suami. Karena selama setahun saya merahasiakan pernikahan ini," kata Kriss Hatta.
Namun sayang, niat baik Kriss Hatta mengakui status pernikahannya ini justru dimanfaatkan oleh orang tua Hilda.
Dilansir Grid.ID dari tayangan Youtube Esge Etertaiment edisi 24 Juni 2019, dalam pembelaannya, Kriss Hatta menyebut bila ibunda Hilda sempat meminta buku nikah dengan alasan ingin meminjam.
Kriss Hatta mengatakan, ibu mertuanya itu tidak kunjung mengembalikan buku nikahnya meski telah diminta melalui berbagai cara dan upaya.
Sejak itulah Kriss Hatta kehilangan bukti fisik pernikahannya dengan Hilda Vitria.
Tak hanya itu, dalam sidang pembacaan pledoi ini Kriss Hatta juga mengungkapkan awal mula ia mengetahui sang istri berselingkuh darinya.
Nama Billy Syahputra pun disebutkan dalam pembacaan nota pembelaan ini.
Baca Juga: Terancam Rayakan Lebaran di Dalam Penjara, Kriss Hatta: Nggak Masalah Kok!
Dalam pledoi yang ia bacakan, Kriss Hatta mengaku mengetahui aksi belang sang istri kepadanya pasca menemukan lingerie di dalam koper Hilda Vitria.
Awalnya ia tak menaruh curiga, karena pada awalnya yang ia tahu sang istri pamit izin pulang ke rumah orang tua.
Namun ketika ia tahu bila Hilda ternyata membohonginya dan pergi ke Singapura dengan seorang pria yang diduga Billy Syahputra, Kriss Hatta mengaku ia merasa sakit hati.
"Saat itu saya menemukan lingerie dalam koper dan saya mencari tahu. Ternyata istri saya pergi bersama pria yang akhirnya diketahui sebagai Billy Syahputra ke Singapura," ungkap Kriss Hatta.
Sontak saja ingatan tersebut membuat Kriss Hatta tiba-tiba saja terdiam saat membacakan nota pembelaannya.
Tangis Kriss Hatta pecah kala ia mengungkap bila usahanya selama ini menjadi imam yang baik bagi Hilda Vitria sama sekali tak diacuhkan.
"Usaha saya selama ini mencari nafkah untuk dirinya ternyata tidak berarti," lanjut Kriss Hatta dengan suara serak.
Melihat Kriss Hatta menangis, majelis hakim kemudian memintanya menenangkan diri.
"Tarik nafas, tenangkan diri sebentar. Kalau saudara larut gimana. Tenangkan sebentar," kata hakim.
Sidang pun sempat terhenti karena Kriss Hatta emosional.
Diketahui, jauh sebelum sidang perkara kasus yang menjerat nama Kriss Hatta terjadi, Hilda Vitria dan Billy Syahputra sempat ramai diberitakan menjalin hubungan dekat.
Saat itulah Kriss Hatta muncul dan mengklaim Hilda Vitria adalah istrinya.
Namun seolah senjata makan tuan, kini tuduhan itu berbalik dan menyerang Kriss Hatta dengan tudingan telah memalsukan dokumen nikah.
Atas tudingan yang dilimpahkan, Kriss Hatta terancam dua pasal UU yakni pasal 264 ayat 2, 266 ayat 1 dan 2 dengan total ancaman hukuman 12 tahun penjara.
(*)
3 Shio Dapat Saran Penting Hari Ini 30 November 2024, Jangan Sungkan Menolong Orang Lain!
Source | : | YouTube,Tribunnews.com |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |