Laporan Wartawan Grid.ID, Angriawan Cahyo Pawenang
Grid.ID - Salah satu komedian senior yang kini juga menjadi politisi, Nurul Qomar harus berurusan dengan hukum.
Pasalnya, Nurul Qomar diduga palsukan ijazah S2 dan S3-nya selama ini.
Disebut-sebut, Nurul Qomar memalsukan ijazahnya demi menjabat gelar Rektor di Universitas Muhadi Setiabudi (Umus) Brebes.
Baca Juga: Siapa Sangka Vakum di Dunia Hiburan, Pelawak Qomar Malah Mendekam di Penjara
Dikutip dari Tribunnews, Qomar sudah diamankan oleh petugas kepolisian pada Senin (24/6/2019) malam.
Penahanan tersebut dilakukan karena Qomar disebut beberapa kali mangkir dari panggilan kepolisian.
Dikutip dari Kompas.com, kuasa hukum Nurul Qomar menyatakan kalau kasus ini hanya kesalah pahaman saja.
Baca Juga: DidugaTelibat Kasus Pemalsuan Ijasah, Berikut Fakta-fakta Seputar Nurul Qomar!
"Sudah kami ajukan permohonan agar tidak ditahan. Pertimbangannya, kasus ini ada kesalahpahaman terkait persoalan surat keterangan (S2 dan S3). Bukan pemalsuan ijazah," ungkap Furqon Nurjaman selaku kuasa hukum Nurul Qomar.
Kini berkas kasus tersebut sudah dilimpahkan Polres Brebes ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes.
Pihak Umus menyatakan apresiasianya kepada pihak kepolisian atas aksinya menuntaskan kasus ini.
Baca Juga: Kesaksian Pelawak Ginanjar Tentang Kuliah S2 dan S3 Nurul Qomar
Dikutip dari Tribun Jateng, Tobidin Sarjum selaku kuasa hukum UMUS Brebes mengatakan kalau aksi yang dilakukan oleh Qomar ini merupakan pelanggaran berat.
Pasalnya, posisi Qomar sebagai rektor sangat menyangkut hajat seluruh mahasiswa di kampus tersebut.
Dengan Surat Keterangan Lulus yang dipalsukan, maka seluruh legalitas pendidikan mahasiswapun dipertanyakan.
Baca Juga: Komedian Nurul Qomar Ditahan Polisi atas Dugaan Pemalsuan Ijazah S2 dan S3
"Untungnya dia (Komar) belum sempat mewisuda mahasiswa. Perbuatannya itu berkaitan dengan hajat orang banyak, hajat anak bangsa," kata Tobidin.
"Bagaimana anantinya kualitas pendidikan kalau banyak yang dipalsukan?" tambahnya.
Aksi Qomar disebut mulai tercium saat pihak yayasan meminta ijazah.
Namun Qomar tak dapat menunjukkan ijazah yang diminta.
Saat pihak yayasan mengirim surat ke universitas di Jakarta, pihaknya mendapatkan jawaban kalau Qomar belum lulus.
Karenannya pihak kampus lalu melaporkan kasus ini ke kepolisian.
Baca Juga: Nurul Qomar Terlibat Kasus Pemalsuan Ijazah, Begini Kata Pelawak Ginanjar!
Meski kasusnya sedang bergulir, Nurul Qomar kini justru dibebaskan.
Pembebasan sementara ini disebut karena adanya pertimbangan kesehatan.
Qomar disebut dokter yang memeriksanya mempunyai tensi darah yang tinggi dan mengidap asma.
Hal ini tentu saja membuat pihak kampus keberatan dengan keputusan pembebasan Qomar tersebut.
"Tapi kami selaku korban, tentu keberatan. Karena takut tersangka mengulangi perbuatan, kabur atau menghilangkan barang bukti," tandas Tobidin.
Meski begitu, pihak kampus tetap menghormati keputusan kejaksaan mengenai kasus ini.
Baca Juga: Irfan Hakim Pamer Foto Ijazah, Penampilan Masa Mudanya Jadi Sorotan!
(*)
Source | : | Kompas.com,tribunnews,Tribun Jateng |
Penulis | : | Angriawan Cahyo Pawenang |
Editor | : | Angriawan Cahyo Pawenang |