Laporan Wartawan Grid.ID, Asri Sulistyowati
Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel telah bermuara pada putusan hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel telah menjalani sidang putusan atas kasus yang menjeratnya pada Rabu (26/6/2019).
Dilansir Grid.ID dari LIVE STREAMING – Sidang Putusan Vanessa Angel melalui YouTube KompasTV pada Rabu (26/6/2019), mantan kekasih Bibi Ardiansyah itu dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 bulan penjara.
Selain itu, majelis hakim tidak mejatuhi Vanessa dengan denda atau subsidair hukuman.
Baca Juga: Nge-Gym Bareng, Jake Gyllenhaal Bikin Tom Holand Sampai Susah Jalan!
Vanessa Angel disebut terbukti bersalah dan melanggar pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Mengadili Vanesza Adzania alias Vanessa Angelia Adzan alias Vanessa Angel terbukti secara sah dan menyakinkan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."
"Menjatuhkan pidana kepada Vanessa dengan pidana selama 5 bulan," tutur ketua majelis hakim.
Baca Juga: Jadi DJ Seksi, Dinar Candy Akui Sering Digoda Chef Terkenal Hingga Aktor Beristri
Tentu saja hukuman yang dijatuhkan hakim pada Vanessa Angel, satu bulan lebih ringan dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati) Jatim.
Menanggapi tuntutan tersebut, Vanessa Angel lantas berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya yang diketuai oleh Milano Lubis.
Viral, Pembeli Curhat Disuruh Bayar Biaya Pakai Sendok dan Garpu Saat Makan di Warung Mie Ayam, Nota Ini Jadi Buktinya
Penulis | : | Asri Sulistyowati |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |