Grid.ID - Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.
Vonis lima bulan tersebut sudah termasuk potongan masa tahanan.
Dilansir GridHot.ID dari Tribun Jabar, Vanessa Angel dinyatakan bersalah atas kasus dugaan penyebaran konten asusila.
"Menjatuhkan pidana selama lima bulan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang.
Hakim Dwi Purwadi kemudian menanyakan tanggapan Vanessa Angel sebagai terdakwa terhadap vonis yang mereka jatuhkan.
"Menerima," ucap Vanessa Angel sambil mengangguk.
Baca Juga: Punya Bibir Hitam? Ini 5 Rekomendasi Warna Lipstik yang Cocok Untukmu
Setelah itu, Hakim Dwi Purwadi beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan memberikan pertanyaan yang sama.
Bobon Santoso Singgung soal Kejanggalan Ini Usai Rendang Willie Salim Hilang di Palembang
Source | : | GridHot.ID |
Penulis | : | Siti Nur Qasanah |
Editor | : | Dewi Lusmawati |