Grid.ID - Kasus pelanggaran UU ITE dan prostitusi online yang menjerat nama Vanessa Angel akhirnya menemui titik akhir.
Setelah melewati sidang pembacaan nota pembelaan atau Pledoi, Vanessa Angel akhirnya dibebaskan atas keputusan pihak Pengadilan Negeri Surabaya.
Sesuai dengan isi nota pledoi, pada momen pembebasannya, Vanessa Angel minta pihak pengadilan untuk mengembalikan sejumlah uang dan aset pribadinya yang selama ini menjadi barang bukti.
Melansir Surya.co.id, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya baru saja menjatuhkan vonis kepada Vanessa Angel pada Rabu (26/6/2019).
Atas kasus pelanggaran UU ITE dan dugaan prostitusi online yang menjeratnya, akhirnya Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis yang dijatuhkan ini nantinya dikurangi dengan masa penahanan yang telah Vanessa Angel jalani sejak 31 Januari 2019 lalu.
Sehingga ini berarti Vanessa Angel akhirnya dinyatakan bebas oleh pihak Pengadilan Negeri Surabaya pada Sabtu (29/6/2019) mendatang.
Vonis ini dijatuhkan lantaran Vanessa terbukti bersalah pada kasus pelanggaran UU ITE tentang penyebaran konten asusila.
Kendati demikian, vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih ringa dari yang dituntut oleh jaksa sebelumnya yakni 6 bulan penjara.
"Terdakwa (terbukti) melakukan tindak pidana mendistribusikan/mentrasmisikan informasi elektronik dan yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan," ujar Majelis Hakim Dwi Purwadi dalam persidangan yang digelar pada Rabu (26/6/2019) siang kemarin.
Melansir Kompas.com, atas bebasnya Vanessa Angel ini, pihak pengadilan pun memerintahkan jaksa untuk mengembalikan sejumlah barang bukti miliki terdakwa.
Pengembalian barang bukti ini adalah salah satu permintaan Vanessa Angel dan kuasa hukumnya saat sidang pembacaan nota pembelaan pada Kamis (20/6/2019) lalu.
Sejumlah barang bukti tersebut adalah ponsel, dan uang tunai sebanyak Rp 35 juta milik Vanessa Angel.
"Kalau barang bukti itu kan nanti uang, Rp 35 juta itu dikembalikan pada Vanessa, HPnya nanti dimusnahkan oleh negara, sepreinya kan milik hotel tidak mungkin dimusnahkan," ujar kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik saat ditemui usai sidang.
Barang bukti itu dikembalikan karena Vanessa tak terbukti melakukan prostitusi online yang selama ini dituduhkan.
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh tim kuasa hukum Vanessa Angel, kliennya tidak terbukti terlibat dalam kasus protitusi online.
"Enggak ada istilahnya chatting untuk prostitusinya. Jadi dalam prostitusinya, Vanessa tidak dinyatakan bersalah.
Dia tidak melanggar undang-undang prostitusi online. Untuk itu barang bukti Rp 35 juta dikembalikan pada Vanessa," imbuh Abdul Malik lagi.
Kendarti kliennya kini telah bebas dari jeratan hukum, Milano Lubis selaku kuasa hukum Vanessa Angel merasa kecewa.
Milano mengaku kecewa lantaran klliennya dijatuhi vonis karena terbukti bersalah melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.
"Karena apa yang hari ini diputuskan itu jauh dari rasa keadilan. Menurut kita ya, karena pasal 27 ayat 1 dan pasal 45 ayat 1 itu tidak terbukti selama persidangan.
Baca Juga: Vanessa Angel Akhirnya Akan Segera Bebas, Begini Tampilannya Saat Sidang Lanjutan yang Jadi Sorotan
Kalau tadi Majelis Hakim bilang karena bisa dapat diakses. Siapa yang mengakses? Mendistribusikan pun tidak," ungkap Milano.
Terlebih lagi hingga saat ini, pihak Vanessa Angel masih mempermasalahkan terkait Rian Subroto selaku pemesan atau pelanggan yang memakai jasa VA, dan memasukkanya dalam materi pledoinya.
"Ya kita tetap mempermasalahkan di pembelaan kita, karena Rian kan tidak dihadirkan, mustinya kan dua-duanya harus hadir."
"Di mana kalau ada pemesan, pemesannya kan harus ada. Ini pelakunya, perbuatannya seperti apa, kan tidak terbukti jadinya," pungkasnya. (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Tata Lugas Nastiti |
Editor | : | Tata Lugas Nastiti |