Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Vanessa Angel yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE dalam perkara prostitusi online kini sudah bisa bernapas lega.
Pasalnya, hari Rabu (26/6/2019) kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis hukuman kepada Vanessa Angel.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis tersebut terhitung sejak masa penahanan Vanessa pada 31 Januari 2019 silam.
Vanessa akan resmi bebas dari hukuman yang dijalaninya pada Sabtu (29/6/2019) besok.
Vonis yang diterima oleh Vanessa lebih ringan satu bulan, karena sebelumnya Vanessa divonis 6 bulan penjara.
Proses sidang yang dijalani Vanessa sempat direkam dan kemudian disebarkan di Instagram.
Mantan pacar Vanessa, Bibi Ardiansyah geram melihat beredarnya video proses persidangan Vanessa.
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |