Laporan Wartawan Grid.ID, Nopsi Marga
Grid.ID - Vanessa Angel yang terjerat kasus pelanggaran UU ITE dalam perkara prostitusi online kini sudah bisa bernapas lega.
Pasalnya, hari Rabu (26/6/2019) kemarin, Pengadilan Negeri Surabaya membacakan vonis hukuman kepada Vanessa Angel.
Diberitakan Grid.ID sebelumnya, Vanessa Angel divonis 5 bulan hukuman penjara.
Vonis tersebut terhitung sejak masa penahanan Vanessa pada 31 Januari 2019 silam.
Vanessa akan resmi bebas dari hukuman yang dijalaninya pada Sabtu (29/6/2019) besok.
Vonis yang diterima oleh Vanessa lebih ringan satu bulan, karena sebelumnya Vanessa divonis 6 bulan penjara.
Proses sidang yang dijalani Vanessa sempat direkam dan kemudian disebarkan di Instagram.
Mantan pacar Vanessa, Bibi Ardiansyah geram melihat beredarnya video proses persidangan Vanessa.
Hal ini lantaran video proses persidangan Vanessa menjadi tontonan publik.
Menurut Bibi, terdapat oknum yang mengambil keuntungan dari kasus yang menimpa Vanessa.
Bibi menyampaikan kekesalannya di Instagramstory pribadinya, Kamis (27/6/2019).
Baca Juga: Diputus Bebas, Ayah dan Ibu Sambung Vanessa Angel Siap Jemput Putrinya di Surabaya
"Kalian jadikan ia tontonan, kalian jadikan ia pelacur demi obrolan bibir kalian, bahkan ada oknum yang semakin terlihat mencari rejeki dari dugaan rekayasa kasus yang menimpanya,"
"Sayapun menulis/protes gini juga percuma, toh netizen juga cuma percaya apa yang disajikan di depan mata, bukan apa yang sebenarnya fakta,"
"Mending kerja karena seperti pasar, hukum pun kini diciptakan kalau punya duit banyak.. hehehe," tulis Bibi di Instagramstory.
Baca Juga: Vanessa Angel Sebentar Lagi Menghirup Udara Bebas, Dwi Andhika: Aku Senang Dengar Berita Ini!
Usut punya usut, video yang memperlihatkan proses persidangan Vanessa diunggah oleh akun Instagram @arifharmokooficial.
"VANESSA ANGEL MENANGIS SAAT MENDENGARKAN PUTUSANNYA. Keraskan ya volume hp nya," tulis @arifharmokooficial.
Akun Instagram tersebut merupakan akun milik seorang anggota polisi bernama Bripka Arif Harmoko.
Baca Juga: Divonis Hukuman 5 Bulan Penjara, Vanessa Angel Direncanakan Bebas pada Sabtu Ini
Bripka Arif Harmoko diketahui merupakan polisi yang bertugas di Surabaya.
Arif Harmoko beberapa kali sempat terlihat mengawal persidangan Vanessa Angel.
Meski telah berpisah, Bibi masih mendukung proses persidangan Vanessa.
Bahkan Bibi sempat menyebut bahwa penangkapan Vanessa tidak tepat. (*)
Viral, Pernikahan Ini Sajikan Menu Mie Instan untuk Undangan yang Datang padahal Tajir, Tamu: Kami Juga Bawa Bekal Sendiri
Source | : | |
Penulis | : | Nopsi Marga |
Editor | : | Ayu Wulansari Kushandoyo Putri |