Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - 7 Hari lamanya Jennifer Dunn ditahan di Direktorat Reserse Narkoba atas kasus yang menjeratnya.
Sabtu kemarin, (6/1/2018) Jennifer Dunn pun resmi menjadi tahanan Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
(BACA - Jennifer Dunn Resmi Ditahan dan Sang Ibu Belum Menemui, Pieter Ell Kuasa Hukum Bilang Begini)
Pengacara dan Kuasa Hukum Jennifer Dunn alias Jeddun, Pieter Ell pun menjelaskan kondisi terkahir klienya saat ini sudah siap untuk menghadapi proses hukum dan dipenjara.
Hal tersebut disampaikan pengacara kondang ini pada Sabtu malam (6/1/2018) di Master Piece Sarinah, Jakarta Pusat.
(BACA - Alasan Pieter Ell Mau Menjadi Pengacara Jennifer Dunn, Salah Satunya : Jeddunn Itu Sakit)
Sebelum kepindahannya ke Rutan Polda Metro Jaya, Pieter sempat bertemu untuk menguatkan kliennya agar dapat menghadapi proses hukum yang berjalan.
"Sampai detik-detik terakhir untuk harus ditahan atau dieksekusi itu saya masih meyakinkan untuk secara mental siap menghadapi itu dan kelihatan tadi Jedun siap untuk menjalani proses itu," ujarnya.
Hal tersebut dilakukannya agar Jennifer tidak kaget dalam menghadapinya.
(BACA - Mulan Jameela Main Sinetron dan FTV Lagi Setelah 9 Tahun Tidak Berakting)
"Takutnya tiba tiba pingsan, gimana." lanjut Pieter Ell.
"Kita kan enggak tahu," ucapnya.
Pieter juga menambahkan, sebelumnya Jedun sempat stres karena kasus yang sedang menimpa dirinya.
(BACA - Lah! Mulan Jameela Menangis 2 Hari Berturut-Turut : Mata Bengkak dan Jelek)
"Makanya dua hari terakhir ini kan saya harus selalu bertemu dan banyak ngomong dengan Jedun," pungkas Pieter.
Sebagai informasi, Jennifer Dunn ditangkap Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro Jaya di rumahnya kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada Sabtu (31/12/2018).
(BACA - VIDEO - Jennifer Dunn Menyesal! Dia Menangis Cukup Lama)
Dengan barang bukti 0,6 gram narkotika jenis sabu dan telepon genggam.
Berikut Video penjelasannya,
(*)
Gunung Raung Erupsi Sehari Sebelum Natal, Pendaki Dengar Suara Ngeri ini dan Buru-buru Selamatkan Diri
Source | : | grid.id |
Penulis | : | Fachri M Ginanjar AK |
Editor | : | Fachri M Ginanjar AK |