Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali menjadi sorotan publik.
Lantaran beredarnya foto secarik kertas surat gugatan cerai dan hak asuh anak yang diajukan kepada sang istri, Veronica Tan pada beberapa waktu ini, pencarian fakta dan kebenaran akan hal tersbeut terus dilakukan.
Dalam surat itu disebut Fifi Lety Indra, SH, LLM dan Josefina Agata Syukur, SH, MA, berlaku sebagai kuasa hukum Ahok.
(Ahok Dikabarkan Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Reaksi 4 Orang Terdekat Ahok)
Keduanya ditelusurui berasal dari Law Firm Fifi Lety Indra & Partners.
Panitera Muda Perdata, Tarmuzi mengatakan kebenaran akan surat tersebut saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
Surat gugatan cerai itu juga diterima langsung oleh Tarmuzi dan sudah ditandatanganinya.
"Iya saya yang tandatangani. Sekarang humas sudah saya kasih tau ini," katanya.
Sedangkan untuk Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara sendiri baru diberitahukan mengenai masalah ini tepat hari ini oleh Tarmuzi.
Karena menurutnya surat tersebut datang ketika pendaftaran gugatan akan segera tutup pada Jumat (5/1/2018) lalu, Sabtu dan Minggu pun Pengadilan Negeri Jakarta Utara tutup.
"Sekitar 14.30 WIB, pas mau tutup," ungkapnya.
Pewarta sempat diperlihatkan surat gugatan yang sudah ditandatangani itu. Namun, ketika pewarta ingin memotret surat tersebut, ternyata Tarmuzi tidak memperbolehkannya.
Dikabarkan Gugat Cerai Istrinya, Inilah Penjelasan Pengacara Ahok
Terjawab sudah kabar isu mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menggugat cerai istrinya, Veronica Tan.
Pengacara yang mewakili mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Josefina Agatha Syukur, dari kantor pengacara Law Firm Fifi Lety Indra & Partners membenarkan Ahok melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.
Surat gugatan telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Jumat (5/1/2018).
(BACA JUGA Dikabarkan Gugat Cerai Istrinya, Inilah Penjelasan Pengacara Ahok )
Ahok menunjuk Law Firm Fifi Lety Indra & Partners sebagai kuasa hukumnya dalam kasus itu.
"Benar bahwa Pak Ahok telah melayangkan gugatan cerai terhadap Ibu Veronica. Itu benar adanya. Nomor perkaranya 10/Pdt.G/2018 tanggal 5 Januari 2018," kata Josefina kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID, Senin (8/1/2018) pagi ini.
Namun, ia tidak mau menjelaskan mengapa Ahok, yang kini berada dalam tahanan di Mako Brimob, Depok, Jawa Barat, setelah divonis 2 tahun penjara dalam kasus penodaan agama menggugat cerai istrinya. Ia mengatakan, kasus perceraian merupakan masalah pribadi, sidang pengadilannya pun bersifat tertutup.
(BACA JUGA Ahok Dikabarkan Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Reaksi 4 Orang Terdekat Ahok)
Walaupun membenarkan adanya surat gugatan cerai, Josefina meragukan kebenaran surat gugatan atas nama Ahok terhadap Veronica yang beredar di media sosial pada Minggu (7/1/2018) malam.
(Inilah 12 Fakta Veronica Tan, Istri Ahok, Nomor 10 yang Membuat Ahok Jatuh Hati)
"Sebab, (surat) gugatan yang benar adalah gugatan yang sudah didaftarkan, di mana sudah tertulis nomor perkara dari pengadilan pada sudut kanannya dan ada capnya," katanya.
(BACA JUGA Ahok Dikabarkan Gugat Cerai Veronica Tan, Begini Perjalanan Cinta Mereka)
Namun, ia membenarkan pengacara Ahok dalam kasus gugatan perceraian itu hanya dua orang, yaitu dirinya dan adik Ahok sendiri, Fifi Lety Indra.
Dalam apa yang disebut sebagai foto surat gugatan yang beredar semalam, nama Josefina dan Fifi memang tertulis sebagai pengacara yang mewakili Ahok.
Seorang petugas pendaftaran perkara perdata di PN Jakarta Utara membenarkan adanya gugatan itu.
"Benar tadi sore sudah didaftarkan atas nama Basuki dan Veronica," kata petugas pendaftaran di bagian kasus perdata itu kepada Kompas.com yang dikutip Grid.ID pada Jumat sore.
(*)