Karena itu, Martin Pratiwi merasa berhak mendapatkan uang sebesar Rp1,1 miliar.
Baca Juga: Terus-terusan Bongkar Aib, Kali Ini Galih Ginanjar Sebut Mantan Istrinya Operasi Plastik
Kerugian lain yang diderita penggugat, masih berdasarkan gugatan tersebut, yakni iuran untuk membeli inventaris kantor dan renovasi.
Setelah pemutusan kontrak, barang-barang tersebut merupakan milik berdua sehingga masing-masing harus menanggung kerugian sebesar Rp 64 juta.
Ada pula biaya sewa tempat usaha senilai Rp 35 juta serta biaya somasi, sewa jasa pengacara, dan transportasi ke rumah Ashanty yang ditotal mencapai Rp 50 juta.
Namun, bukan cuma kerugian materil yang diklaim oleh Martin Pratiwi.
Ia merasa juga merugi secara immateril sebesar Rp 4,9 miliar.
Baca Juga: Denada Syok Mendengar Penagkapan Jerry Aurum Lantaran Kasus Narkoba
Rinciannya, yakni tidak lagi mendapatkan keuntungan bulanan dari bisnis kosmetiknya dengan Ashanty yang satu bulannya rata-rata mendapatkan omset senilai Rp 3,9 miliar.
Kerugian immateril lainnya adalah adanya perasaan terhina dan teraniaya yang ditaksir mencapai Rp1 miliar.
Dengan kata lain, jika ditotal dua jenis kerugian tersebut, Martin Pratiwi menggugat Ashanty untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 9,4 miliar.
Namun hingga artikel ini ditayangkan, pihak Ashanty belum memberikan tanggapan. (*)
Artikel ini pernah tayang di Kompas.com dengan judul Ashanty Digugat Rp 9,4 Miliar atas Tuduhan Wanprestasi
Penulis | : | None |
Editor | : | Nailul Iffah |