Laporan Wartawan Grid.ID, Rangga Gani Satrio
Grid.ID - Ashanty digugat oleh mitra bisnis kecantikannya, Martin Pratiwi.
Ashanty diduga mengingkari perjanjian kerjasama sepihak dengan pihak Martin Pratiwi, hingga mitranya merugi Rp 4 miliar.
Gugatannya telah terdaftar di Pengadilan Negeri Tangerang.
Tim Grid.ID mencoba menghubungi Ashanty serta manajemennya namun tidak ada yang merespon.
Baca Juga: Lulus Sekolah di Inggris, Anak Shah Rukh Khan Bikin Bangga Orang Tua
Untuk mencari informasi, tim Grid.ID juga mencoba mendatangi kediaman Ashanty di bilangan Cinere, Tangerang Selatan pada Minggu (30/6/2019).
Menurut salah seorang petugas keamanan rumahnya, Ashanty dan suaminya, Anang Hermansyah belum kembali dari Surabaya, Jawa Timur.
"Belum pulang," Kata salah satu petugas keamanan yang enggan menyebut namanya.
Tak lama berselang, mobil Toyata Alphard warna putih dengan plat nomor B 411 ASH tiba di rumah pagar kayu itu.
"Oh itu kayaknya lagi datang itu," ucap petugas keamanan sambil menunjuk ke arah mobil Ashanty yang mengarah ke rumahnya.
Nampak kaca jendela mobil, mobil tersebut berpenumpangkan Anang Hermansyah, Ashanty, dan beberapa karyawannya.
Saat reporter Grid.ID berusaha mendekati pagar rumah, salah seorang berbadan kekar berteriak kepada petugas keamanan.
"Tutup (pagar) yang rapat," tegas pria tersebut.
Terlihat Anang Hermansyah dan Ashanty bergegas masuk ke rumahnya tanpa memperdulikan keberadaan pewarta yang sudah menunggu.
Baca Juga: Lihat Tampilan Anggun Luna Maya saat Foto Bareng Ibunda Faisal Nasimuddin, Calon Mertua?
Sebagai informasi, Martin Pratiwi sebagai pihak penggugat mengalami sejumlah kerugian karena harus membayar pajak untuk CV Pratiwi Aestethic Care.
Ashanty sebagai pihak tergugat tidak memberikan sejumlah uang untuk pajak sesuai perjanjian kerja kepada pihak penggugat.
Baca Juga: Penampilan Modis Sarwendah saat Gendong Anak Pakai Kain Tradisional Jadi Sorotan
Dilansir dari laman Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, kerugian secara materil sebesar Rp 4.587.711.754 ( Empat milyar lima ratus delapan puluh tujuh juta tujuh ratus sebelas ribu tujuh ratus lima puluh empat perak ) yang harus dibayar secara lunas dan seketika.
(*)
Nyesek, Abidzar Ternyata Sempat Jedotin Kepalanya ke Tembok Usai Tahu Uje Meninggal, Umi Pipik: Dia Nyalahin Dirinya
Penulis | : | Rangga Gani Satrio |
Editor | : | Winda Lola Pramuditta |