Laporan Wartawan Grid.ID, Siti Sarah Nurhayati
Grid.ID - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok telah resmi melayangkan surat gugatan cerai terhadap istrinya, Veronica Tan.
Surat gugatan itu pun sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jumat (5/1/2018) lalu, tepat sebelum proses pendaftaran akan ditutup.
Surat gugatan itu sudah dibubuhi tanda tangan Ahok dan kuasa hukumnya atas nama Fifi Lety Indra, S.H., LLM. SH., M.H lengkap dengan materai.
(Ahok Gugat Cerai Istri, Ruben Onsu: Pasti Ada Something)
Setelah perkara cerai itu terdaftar di pengadilan, ada beberapa tahap yang mesti dilalui Ahok, salah satunya mediasi.
Jika nantinya dilakukan mediasi, maka bagaimana pun caranya, sang penggugat, Ahok, wajib hadir dan bertatap muka dengan tergugat yakni Veronica Tan.
Meskipun saat ini, mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyerahkan kasus perceraian ini kepada kuasa hukumnya, ia tetap harus datang saat mediasi.
(Ditanya Alasan Ahok Gugat Cerai Istri, Ini Kata Pengacaranya)
"Ya (Ahok) harus didatangkan bagaimanapun caranya," ungkap Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng, saat ditemui Grid.ID di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Jakarta Pusat, Senin (8/1/2018).
"Dalam pengertian, karena dia sudah punya kuasa yang mewakili kepentingan penggugat, bertindak untuk dan atas nama penggugat dan ini nanti pada saat mediasi wajib hadir, penggugat wajib hadir," kata Jootje.
Hal itu menurut Jootje, sudah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang berlaku.
Penulis | : | Okki Margaretha |
Editor | : | Okki Margaretha |